TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, istilah "Mahkamah Kalkulator" yang digunakan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan keterangan termohon atas gugatan pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Pemohon yang menyebut Mahkamah Kalkulator adalah bentuk penghinaan terhadap citra Mahkamah yang selama ini dibangun oleh para hakim yang mulia," ujar Ali, saat membacakan tanggapan.
• Sebut Gugatan Prabowo-Sandi Seharusnya Tak Diterima MK, Ini Argumen Tim Hukum Jokowi-Maruf
Menurut Ali, dalil pemohon yang mempertanyakan independensi MK adalah sikap yang membahayakan kepercayaan terhadap MK.
KPU menilai, pemohon sengaja melakukan pengalihan isu dengan melampirkan permohonan yang tidak sesuai dengan kewenangan MK.
Hal itu merupakan bukti bahwa terdapat ketidakmampuan pemohon untuk menghadirkan fakta-fakta hukum yang sesuai dalam gugatan.
Di sisi lain, hal itu menggiring opini agar publik menilai MK bersikap tidak adil. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut KPU, Penghinaan jika MK Disebut Mahkamah Kalkulator
WOW TODAY: