Sidang Sengketa Pilpres 2019

KPU Sebut Bukti Link Berita Tim 02 Tidak Sah, Bambang Widjojanto: Mereka Tak Baca UU MK

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto.

TRIBUNWOW.COM - KPU RI melalui ketua tim hukum, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019) menyebut tautan berita di media online yang diajukan kubu Prabowo-Sandi sebagai bukti tidak sah sebagai alat bukti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon, Bambang Widjojanto atau BW mengatakan bahwa tim hukum KPU RI tak membaca undang-undang MK.

“Dia tidak baca Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," tegas BW.

Pengacara KPU: Dalil bahwa Link Berita sebagai Alat Bukti Tidak Berdasar

"Di situ disebutkan bahwa ada alat bukti lain salah satunya adalah bukti elektronik, link berita adalah sah sebagai bukti yang masuk bukti elektronik,” ungkap BW saat ditemui awak media di tengah persidangan.

BW menuding tim hukum KPU RI gagal dalam membaca hukum acara terkait dengan pembuktian.

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan bahwa dengan mengucapkan hal tersebut berarti KPU RI tak mengakui media.

“Itu kan berarti mereka tak mengakui hasil kerja jurnalistik, sama saja tak mengakui media,” pungkas BW. (Rizal Bomantama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Sebut Link Berita Bukan Bukti, BW: Mereka Tidak Baca UU MK

WOW TODAY: