Cerita Selebriti

Dituntut 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta Disebut Hancurkan Masa Depan Hilda Vitria

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hilda Vitria Khan dan Kriss Hatta

TRIBUNWOW.COM - Aktor Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan selebriti Hilda Vitria.

Kriss Hatta disebut sudah menghancurkan masa depan Hilda Vitria akibat pemalsuan dokumen pernikahan itu.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Hilda Vitria, Fachmi Bachmid setelah sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019) itu.

Dalam video unggahan kanal YouTube beepdo, Senin (17/6/2019), Fachmi Bachmid mengaku bersyukur atas tuntutan 4 tahun penjara kepada Kriss Hatta.

"Yang pertama saya ucapkan alhamdulillah ya, karena menurut pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa perbuatan yang didakwakan."

"Sebagaimana di dalam dakwaan alternatif, dakwaan ketiga, pasal 26 ayat 2, itu menurut Jaksa Penuntut Umum terbukti," terang Fachmi Bachmid.

Ngaku Kena Alergi, Hilda Vitria Tak Hadir di Sidang Kriss Hatta

Dalam pertimbangan JPU, Fachmi Bachmid mendengar pernyataan bahwa Kriss Hatta sudah merugikan hingga menghancurkan masa depan Hilda Vitria.

Tak hanya itu, Kriss Hatta juga disebut sudah meresahkan masyarakat.

"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, dan kini saya sempat dengar."

"Yang pertama itu merugikan dan menghancurkan masa depan Hilda, yang kedua itu meresahkan masyarakat," terang Fachmi Bachmid.

"Nah berdasarkan beberapa hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut 4 tahun, dikurangi masa penahanan," imbuhnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-0.46):

Jenguk Kriss Hatta di Penjara, sang Ibunda Sengaja Bawakan Benda yang Bikin Kriss Menjerit

Sementara itu, Kriss Hatta tertawa kala dirinya dituntut hukuman penjara 4 tahun lantaran pernyataan JPU dirasa janggal.

"Saya dituntut empat tahun penjara, wow luar biasa sekali," ujar Kriss Hatta sambil tertawa.

Sementara itu, pihak pengacara Kriss Hatta juga merasa janggal dengan tuntutan dari JPU yang disebut tak sesuai fakta.

"Yang jelas kami terkait dengan tuntutan dari JPU ya sangat bertolak belakang dari fakta persidangan."

"Teman-teman semua saksikan bahwa fakta persidangan, apa yang dijelaskan oleh JPU tadi sangat tidak mendasar," ungkap pengacara Kriss Hatta.

Sambut Kehamilan, Shandy Aulia Syok Lihat Catatan Daftar Kebutuhan Bayi

Bahkan pihak JPU dianggap hanya mengedepankan emosi semata dalam memberikan tuntutan.

"Kami melihat JPU cuma menggunakan kacamata kuda dan emosional dalam melakukan tuntutan terhadap klien kami," kata pengacara Kriss Hatta.

Dengan tuntutan yang tak sesuai dasar hukum, pihak pengacara Kriss Hatta menganggap ada keraguan dalam menjatuhkan tuntutan.

"Bahkan saya di pasal 26 ayat 2 itu kan harusnya tuntutan 5 tahun kan, kenapa dia enggak maksimal menuntut 5 tahun?" ujar pengacara Kriss Hatta.

"Ada keragu-raguan majelis dalam menuntut. Artinya dia merasa bahwa ada kelalaian mereka dalam perkara ini," imbuhnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-0.52):

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: