Awas, Penumpang Cancel Order Grab Kini Bakal Didenda, Segini Jumlah dan Ketentuannya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grab Iklan Grab di YouTube

TRIBUNWOW.COM - Aplikator transportasi berbasis online Grab Indonesia melakukan uji coba penerapan denda bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.

Uji coba kebijakan ini dilakukan mulai 17 Juni 2019 di Lampung dan Palembang.

Rencananya uji coba akan berlangsung selama sebulan.

"Di mana 100 persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang," demikian pernyataan tertulis Grab yang diterima, Selasa (18/6/2019).

Kisah Kapolri Tito Karnavian Minta Buron Lakukan Bunuh Diri di Depannya dengan Membenturkan Kepala

Pihak Grab menjelaskan, bagi penumpang yang membatalkan perjalanan dalam kurun waktu kurang lima menit, tidak akan dikenai biaya pembatalan.

Biaya pembatalan ini juga tidak berlaku jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput.

"Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya," jelasnya.

Lantas berapa biaya pembatalan perjalanan yang akan dikenakan ke penumpang saat uji coba tersebut?

Kivlan Zen akan Dikonfrontasi dengan Iwan Kurniawan dan Habil Marati

Denda yang dikenakan berbeda antara jasa layanan menggunakan mobil (GrabCar) dan motor (GrabBike). Untuk GrabBike biaya pembatalan sebesar Rp 1.000 , sementara untuk GrabCar sebesar Rp. 3.000.

Biaya ini berlaku jika penumpang membatalkan lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.

"Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis," pungkasnya. (Tribunnews.com/Ria Anatasia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Grab Kenakan Denda ke Penumpang yang Batalkan Order, Ini Ketentuan dan Besarannya

WOW TODAY: