Sidang Senketa Pilpres 2019

5 Fakta Terbaru Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak 16 Permohonan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).

TRIBUNWOW.COM - Berikut rangkuman fakta terbaru yang muncul dalam sidang sengketa Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019) .

Dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya cenderung mengada-ada.

Kubu 02 juga dinilai telah menggiring opini publik bahwa seakan-akan MK tidak adil dalam menangani sengketa Pilpres 2019.

"Dalil pemohon tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik bahwa seakan-akan Mahkamah Konstitusi akan bertindak tidak adil atau seperti menyimpan bom waktu seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak oleh MK, maka MK telah bersikap tidak adil," kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Pendapat Mahfud MD setelah Amati Sidang Kedua MK, Samakan Semua Pihak: Selalu Dramatis Ceritanya

Dugaan KPU ini berdasarkan dari berkas permohonan kubu 02 yang berulang kali menuntut MK jangan bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator, tetapi harus bertindak sebagai pengawal konstitusi.

Berikut rangkuman sidang kedua sengketa Pilpres 2019:

1. MK Tolak 16 Permohonan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Majelis MK, Anwar Usman menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Anwar, terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.

Sementara satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK pada hari ini.

"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi, ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar.

Yusril Ihza: Pak Denny Indrayana Gunakan Kata Indikasi dan Patut Diduga Kira-kira 41 Saya Hitung

2. Jawaban Tim Hukum 01 soal Tuduhan Diskriminasi

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Tim hukum 01 Joko Widodo-Maruf Amin menjawab tuduhan adanya diskriminasi penegakan hukum dalam Pilpres 2019.

Salah satunya tuduhan adanya diskriminasi penegakan hukum ini adalah yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Bahwa enam kasus yang didalilkan pemohon, yakni pose jari Anies Baswedan, pose jari Luhut Binsar Pandjaitan, dan kawan-kawan, merupakan kasus yang telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu," ujar anggota tim hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta.

Tim hukum Jokowi-Maruf menyatakan tidak memahami apa maksud dari tuduhan diskriminasi perlakuan yang dimaksud.

Sebab, jika dibaca kembali kasus-kasus yang diajukan oleh kubu 02 malah membuktikan jika pihak-pihak yang dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu adalah pendukung pihak 02.

Hal itu dinilai membuktikan hukum telah berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu, dan warga pemilih bebas untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu.

Sementara, menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf, putusan Bawaslu terhadap laporan-laporan tersebut merupakan ranah independensi penegak hukum yang tak dapat diintervensi oleh siapa pun.

Rocky Gerung Tertawakan Ali Ngabalin saat Sebut Rocky Menyenangi Partai-partai Pendukung 02

Dalam permohonan, tim hukum paslon 02 menggunakan bukti berita Anies Baswedan yang dilaporkan karena pose dua jarinya, sebagaimana tertulis Anies terancam 3 tahun penjara.

"Faktanya, kasus tersebut telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur hukum oleh Bawaslu berdasarkan pada proses pemeriksaan yang fair dan transparan," kata Sudirta.

3. KPU Pertanyakan soal Korelasi Pembukaan Kotak Suara dan Perolehan Suara

Sidang lanjutan snegketa pilpres 2019 KPU (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandiaga.

"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.

4. Bambang Widjojanto Sebut KPU Terlalu Percaya Diri

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat ditemui di sela sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) sebut KPU terlalu percaya diri menghadapi sidang kedua sengketa Pilpres 2019.

BW mengatakan pihak KPU RI hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang hari ini.

"KPU RI percaya diri sekali, bisa 'over confidence' hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya, terlalu percaya diri itu bisa jadi kesalahan utama," ungkap BW di sela persidangan.

BW mengaku saat membacakan permohonan pada Jumat (14/6/2019) kemarin, pihaknya berusaha menjelaskan semuanya demi hasil yang terbaik.

"Kami selalu membangun optimisme," ujarnya.

5. Alasan BW yang Sempat Keluar Ruang Sidang

Saat sidang berlangsung, Bambang Widjojanto terlihat keluar dari ruang sidang ketika kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.

"Mau minum dulu," ujar BW sambil masih mengenakan jas toga sebagai syarat mengikuti persidangan di MK.

Saat ditemui awak media di luar sidang, BW mengaku kecewa atas jawaban KPU RI yang menurutnya gagal membangun argumentasi jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi.

"KPU RI gagal membangun argumentasi, indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan," terangnya.

Hal kedua yang menurut BW tak bisa dijawab KPU RI adalah mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BPN Sebut Wiranto Tangkap Makar Berdasarkan Sosmed: Lucu jika 01 Menilai Link Berita Tak Berkualitas

"Yang kedua mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN, mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Dan hal ketiga menurut BW yang tak bisa dijawab KPU adalah soal perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) antara penetapan KPU RI dan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang juga miliki KPU.

"Dalam penetapan jumlah TPS adalah 812.708 tapi di SITUNG ada 813.336. Masih percaya dengan KPU RI yang seperti itu? Hal tersebut saja tak bisa mereka jawab apalagi soal DPT siluman, itu adalah kegagalan fatal dan fundamental," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Chrysna/Rizal Bomantama/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rangkuman Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak 16 Permohonan hingga Alasan BW Sempat Keluar

WOW TODAY: