Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tak Ada di 2004-2014, Perludem Beberkan Hal Unik dan Baru Terjadi di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

irektur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengungkapkan ada hal yang untuk dan baru pertama kali terjadi dalam sidang sengketa di tahun 2019 dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya pada tahun 2004, 2009, dan 2014.

TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengungkapkan ada hal yang berbeda dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, dibandingkan dengan sidang sengketa hasil pilpres sebelumnya.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Titi saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (16/6/2019).

Dalam pemaparannya, Titi mengungkapkan ada hal yang unik dan baru pertama kali terjadi dalam sidang sengketa tahun 2019 dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya pada tahun 2004, 2009, dan 2014.

Gugatannya Disebut Bukan Ranah MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Pembawa Acara Banyak Pertanyaan

"Permohonan 02 ini, kalau kita kan ini bukan pengalaman pertama kita sengketa hasil. 2004 kita pertama kali mengalami sengketa hasil pilpres, 2009, 2014, dan sekarang yang keempat," kata Titi.

"Ada hal-hal yang memang unik dan baru pertama kali itu muncul hari ini," ungkapnya.

Dijelaskan Titi, yang paling kecil dan sederhana, misalnya pembacaan permohonan di podium.

"Kalau biasanya permohonan dibacakan di meja pemohon, sekarang dibacakan di podium," kata Titi.

Titi menilai, hal ini menyebabkan seolah-olah ada impresi bahwa pihak pemohon ingin memperlihatkan kesungguhan mereka atas permohonan tersebut.

"(Seolah) ini ada persoalan besar yang ingin disampaikan oleh pihak pemohon. Itu hal-hal sederhana, karena kan kebetulan kita sering hadir di Mahkamah," papar Titi.

Jadi menyampaikan di podium, gesture dan lain sebagainya itu punya pesan banyak hal."

Tak hanya itu, Titi menilai, sisi struktur permohonan yang diajukan juga menjadi hal unik lainnya.

"Terlepas nanti perdebatan soal permohonan yang mana nih, soal 24 Mei atau yang 10 Juni, itu sendiri kan sudah jadi warna tersendiri," kata Titi.

"Tapi dari isi saja, misalnya petitum, petitum ini kan ada empat kelompok petitum," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat menjadi narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (16/6/2019). (Capture Youtube Talk Show tvOne)

Sebut Kubunya akan Hadirkan 30 Saksi, Jubir BPN Singgung Metode untuk Jamin Keselamatan Saksi

Titi memaparkan, kelompok pertama adalah petitum yang menyoal angka.

"Petitum yang soal angka, penetapan soal angka dan pak prabowo sebagai calon terpilih, lalu (yang kedua) kecurangan TSM, Pak Jokowi diminta didiskualifikasi," beber Titi.

"Kelompok ketiga, minta PSU (Pemilihan Suara Ulang) di semua TPS."

"Baru yang terakhir kalau tidak semua TPS minta PSU di beberapa provinsi."

Bahkan, ujar Titi, ada petitum yang baru pertama kali muncul dalam sebuah permohonan sidang sengketa hasil pilpres.

"Yang baru pertama kali muncul di permohonan ini, sangat teknis sekali, bahkan menyangkut proses pemilu," kata dia.

"Misalnya meminta agar penyelenggara pemilunya diganti dan percepatan rekruitment, lalu kemudian diminta penetapan DPT yang jurdil, padahal proses penetapan DPT itu kan panjang sekali."

"Dan yang terakhir, termasuk meminta audit sistem situng. Jadi selain meminta, selama ini nomenklatur-nya selalu berbicara soal penetapan hasil. Ini juga menyerempet ke hal-hal tidak hanya menyangkut penyelenggaraan tahapan, tetapi juga soal bagaimana rekrutmen dan pengisian anggota penyelenggara pemilu," imbuh dia.

Titi lantas menilai, hal ini yang kemudian menimbulkan perdebatan para pakar hukum terkait apakah petitum sebenarnya dibuat oleh orang hukum atau tidak.

"Karena dia melawan tradisi PHPU pilpres selama ini, itu yang menjadi menimbuilkan perdebatan dan pertanyaan, karena sekali lagi tidak semua orang adalah pakar hukum," ungkap Titi.

"Ini apakah betul akhirnya dibuat oleh pakar hukum, karena di luar tradisi itu tadi kan kalau kita bicara soal sengketa PHPU pilpres," tandas dia.

Tim Hukum 02 Kutip Artikel Jokowi Neo Orde Baru, Profesor Australia Protes: Jelas di Luar Konteks

Simak videonya mulai menit ke 2.14:

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY