TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade memaparkan bahwa tim hukum kubu 02 akan menghadirkan sekitar 30 saksi untuk membeberkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (17/6/2019), Andre menjelaskan, para saksi tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Dikatakan Andre, untuk dapat hadir, para saksi menginginkan adanya jaminan keselamatan sejak sebelum, saat, hingga setelah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
• Tim Hukum 02 Kutip Artikel Jokowi Neo Orde Baru, Profesor Australia Protes: Jelas di Luar Konteks
"Mereka (saksi) yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre dalam keterangan tertulis, Minggu (17/6/2019).
Andre mengungkapkan, pihaknya akan memberikan surat kepada pihak MK untuk meminta keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa mendapat jaminan keselamatan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Tak hanya itu, Andre menilai, saksi bisa saja menggunakan sejumlah metode yang disarankan LPSK untuk menjaga keselamatan saksi saat bersaksi.
Sebagai contoh, terang Andre, para saksi boleh bersaksi dari jarak jauh dengan menggunakan teleconference.
"Berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujarnya.
• Mahfud MD Sebut Ada Peluang MK Tolak Materi Gugatan Kubu 02: Tergantung Pembuktiannya di Sidang
Isu hanya hadirkan 2 Ahli dan 15 Saksi
Sementara itu sebelumnya beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah saat menjadi narasumber di program Apa Kabar Indonesia Pagi, seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne, Minggu (16/6/2019).
Dalam pemaparannya, Nasrullah mengaku khawatir pada kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya hanya memiliki kesempatan menghadirkan 2 ahli dan 15 saksi dalam persidangan.
Sementara, seperti diketahui, banyak dalil yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang harus dibuktikan kebenarannya.
Hal ini membuat Nasrullah menganggap semua akan sia-sia jika kabar tersebut benar adanya.
"Saya ingin katakan begini. Ini kan kami menggugat, kami mendalilkan, kami harus mengajukan bukti-bukti," kata Nasrullah.
"Yang sangat mengkhawatirkan kami sekarang adalah, kalau benar ini informasi yang sudah beredar, kalau benar isunya bahwa untuk masing-masing pihak yang berperkara, hanya diberi kesempatan 2 orang ahli, 15 orang saksi, kalau itu benar, habis kami," ungkapnya.
Nasrullah mengatakan, jika kabar soal pembatasan ahli dan saksi ini benar, maka jelas ada upaya untuk menciptakan keadaan bahwa kubu 02 tidak bisa membuktikan dalilnya.
"Coba, bagaimana dalil kami begitu banyak, terkait dengan persoalan-persoalan itu, kami hanya diberikan dua orang ahli dan 15 saksi," ungkap Nasrullah.
"Nah, fakta yang terjadi di seluruh Indonesia. Dan hanya 15 saksi."
"Jadi kalau kami dibatasi dengan jumlah alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli, selesai," papar dia.
• Jika Kubu 02 Tetap Kalah setelah Pemilihan Ulang di 12 Wilayah Dikabulkan MK, Ini Jawaban Jubir BPN
Bahkan, Nasrullah menilai, jika hal tersebut benar, maka tim hukum pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak harus membuktikan apapun.
"Persidangan sudah harus ditutup, Anda (tim hkum 01) tidak harus membuktikan apapun. Karena kami enggak bisa membuktikan," ujar dia.
Atas hal tersebut, Nasrullah lantas meminta agar pihaknya diberi kesempatan untuk membuktikan dalil mereka.
Nasrullah juga menyampaikan harapannya agar MK mau meluangkan waktu mendengar pembuktian pihaknya atas dalil-dalil yang sudah disampaikan itu.
"Beri kami kesempatan untuk kami membuktikan seluruh dalil kami sampai kami selesai membuktikan, baru Anda (tim hukum 01)," jelas Nasrullah.
"Saya berharap, MK juga mungkin berkenan meluangkan waktu," tandasnya.
• Sindir Tim Hukum 02 yang Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Rekam Jejak Bambang Widjojanto
Simak video selengkapnya mulai menit ke 29.20:
Perlindungan Saksi
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Denny dalam pembacaan argumentasi kualitatif tindak kecurangan pilpres saat proses sidang perdana sengketa berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Dijelaskan Denny, pihaknya mengaku memiliki beban lantaran yang sedang dilaporkan merupakan setingkat birokrasi pemerintahan hingga presiden.
"Beban pembuktian dalam kasus ini, tidak bisa semata ditangani pemohon," ujar Denny saat membacakan poin argumentasi ke tujuh, dikutip TribunWow.com dari Kompas TV Live.
• Soal Kubu 02 Revisi Permohonan, Pakar Hukum Tata Negara: Hakim MK Harus Buat Penyimpangan Lagi
"Karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya," sambungnya.
Untuk itu, ia memohon supaya hakim memberikan dukungan dan perlindungan bagi para saksi dan ahli dari kubu 02.
"Maka dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh kepada Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia," kata Denny.
"Khususnya untuk membangun system witness protection atau perlindungan saksi bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY