TRIBUNWOW.COM - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah menjawab seruan pembawa acara tvOne yang menyebut bahwa sejumlah gugatan tim 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 bukan termasuk dalam ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne, Minggu (16/6/2019).
Awalnya, pembawa acara tvOne menilai bahwa sejumlah gugatan kualitatif yang disampaikan tim hukum 02 dalam sidang MK sudah pernah diproses sebelumnya.
• Sebut Kubunya akan Hadirkan 30 Saksi, Jubir BPN Singgung Metode untuk Jamin Keselamatan Saksi
Tak hanya itu, disebutkannya pula bahwa ada beberapa hal yang sebenarnya bukan termasuk dalam ranah MK.
"Kalau melihat, gugatan ini sebelumnya sudah pernah diproses. Kemudian ini juga gugatannya, dalam arti, ada beberapa hal yang ternyata bukan ranah MK," kata pembawa acara tersebut.
Menanggapi itu, Nasrullah langsung bertanya balik pada sang pembawa acara.
"Saya jawab, kata siapa yang bukan ranah MK?" kata Nasrullah.
"Pertanyaan saya adalah, MK punya tanggung jawab nggak buat mengawal konstitusi? Jelas (punya)," tegas dia.
Nasrullah menyebutkan, dalam pasal 22 huruf E UUD 45, disebutkan bahwa proses pemilu harus berlangsung dengan azas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)."
"Jujur dan adil konstitusi bukan? Benar nggak kalau itu konstitusi?" lanjutnya.
Mendapat cecaran pertanyaan, pembawa acara lantas menyebutkan bahwa pemilu tidak jurdil itu masih berdasarkan versi pemohon, yang dalam hal ini adalah kubu Prabowo-Sandi.
"Nggak jurdil versi pemohon," kata pembawa acara.
• Tim Hukum 02 Kutip Artikel Jokowi Neo Orde Baru, Profesor Australia Protes: Jelas di Luar Konteks
Nasrullah lantas menjawab bahwa versi siapapun itu bukan menjadi suatu masalah.
Menurutnya, persoalan versi itu hanya tinggak diberikan pembuktian saja untuk penyelesaiannya.
Nasrullah lantas kembali mencecar pertanyaan.
"Jurdil itu soal konstitusi bukan? MK wajib mengawal nggak? Kalau MK wajib mengawal bahwa pemilu harus jurdil, maka yang kita tampilkan, 'hai MK, ini ada pemilu yang tidak jujur dan adil, penuh kecurangan. Kecurangan ini yang bersifat TSM, terstruktur, sistematis, dan masif. Seluruh Indonesia terjadi.' Ini yang kami tampilkan," jelas Nasrullah.
Namun, Nasrullah memaparkan, pihaknya juga tidak meninggalkan dalil mereka yang terkait dengan 'hitung-hitungan' pemilu, seperti yang diminta pihak 01, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Terkait dengan ini kan terkait dengan hitung-hitungan pemilu misalnya, terkait selisih suara. Kami sampaikan juga," kata Nasrullah.
Nasrullah menegaskan, pihaknya juga memaparkan soal pendekatan kuantitatif yang berisi klaimnya terhadap hasil pemilu.
"Hitung-hitungan yang menurut kami bahwa KPU salah dalam menetapkan hasil pemilu, itu salah. Yang benar adalah yang kami sampaikan. Kami siap dengan bukti-bukti," papar Nasrullah.
"Tapi kami juga sampaikan ke MK, MK akan membiarkan pemilu yang akan datang bahwa pemilu itu dilakukan secara tidak jujur dan adil. Padahal tugasmu (MK), negara membebankan tanggung jawab kepadamu kewenangan dan perannya."
• Mahfud MD Sebut Ada Peluang MK Tolak Materi Gugatan Kubu 02: Tergantung Pembuktiannya di Sidang
Terkait pembuktian, Nasrullah menjelaskan bahwa pihaknya akan menampilkannya saat sudah tiba waktunya.
"Sudah masuk tahap pembuktian belum sekarang? Nah pertanyaan saya adalah, 'mana buktinya? mana buktinya?', hanya pengacara yang be*o yang datang sekarang (tunjukkan) ini buktinya. Lah nanti Anda serang semua," ungkap Nasrullah.
"Biar (bukti ditunjukkan) di tahap pembuktian nanti," tandasnya.
Simak videnya mulai menit ke 5.47:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY