Sidang Sengketa Pilpres 2019

Reaksi TKN soal Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi: Bangun Narasi Saksinya Wow dan Terancam

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni memberikan tanggapan mengenai Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta perlindungan para saksi dan ahli dari kubu 02.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (16/6/2019), Raja Juli Antoni menilai kubu 02 membangung narasi.

Menurutnya, kubu 02 menarasikan seolah memiliki banyak saksi yang wow dan sedang dalam bahaya.

"Mereka sedang membangun narasi bahwa mereka punya banyak saksi yang wow dan terancam keselamatan mereka," ujar Raja Juli Antoni ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).

Raja Juli Antoni menuturkan di masa saat ini, tidak ada lagi penculikan atau intimidasi terhadap pihak tertentu yang menjadi saksi dalam suatu perkara.

Pandangan Margarito Kamis soal Revisi Petitum 02 di MK Bisa Lazim dan Tidak Lazim, Ini Penjelasannya

Kubu 02 juga dinilai Raja Juli Antoni lebih banyak membangun narasi politik daripada argumen hukum.

"Jadi sejak awal mendaftar di MK, tim hukum 02 banyak melakukan bluffing, membangun narasi politik ketimbang argumen hukum," kata Raja Juli Antoni.

Antoni Raja Juli Sekjen PSI (Situs PSI)

Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Denny dalam pembacaan argumentasi kualitatif tindak kecurangan pilpres saat proses sidang perdana sengketa berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Dijelaskan Denny, pihaknya mengaku memiliki beban lantaran yang sedang dilaporkan merupakan setingkat birokrasi pemerintahan hingga presiden.

"Beban pembuktian dalam kasus ini, tidak bisa semata ditangani pemohon," ujar Denny saat membacakan poin argumentasi ke tujuh, dikutip TribunWow.com dari Kompas TV Live.

2 dari Semua Poin Tuntutan 02 Ini Dinilai Refly Harun Terukur Jelas: Kalau yang Lain Sulit Teknis

"Karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya," sambungnya.

Untuk itu, ia memohon supaya hakim memberikan dukungan dan perlindungan bagi para saksi dan ahli dari kubu 02.

"Maka dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh kepada Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia," kata Denny.

"Khususnya untuk membangun system witness protection atau perlindungan saksi bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/ Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY