TRIBUNWOW.COM - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuturkan adanya kemungkinan perubahan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dapat diterima.
Penilaian itu dikemukakan Margarito saat menjadi narasumber program Kabar Petang tvOne, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).
Diketahui, petitum yang diajukan Kubu 02 berisikan 7 poin pada tanggal 24 Mei 2019, dan direvisi pada 10 Juni 2019, menjadi 15 poin petitum.
Margarito lantas menuturkan ada kemungkinan perbaikan itu diterima dan ditolak.
Menurutnya, apabila petitum yang lama belum sampai kepada pihak lawan, dalam hal ini termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka perbaikan lazim dilakukan.
"Perbaikan memang sejauh belum sampai kepada kedua belah pihak, maksudnya tim lawan itu bisa diubah," ujar Margarito.
• 2 dari Semua Poin Tuntutan 02 Ini Dinilai Refly Harun Terukur Jelas: Kalau yang Lain Sulit Teknis
Dan sebaliknya, apabila petitum lama telah sampai kepada semua pihak, maka tidak boleh perbaikan dilakukan.
"Nah memang lain jika perbaikan permohonan awal itu sudah di pihak lawan misalkan, dalam ilmu hukum tidak bisa," ungkapnya.
"Jadi soal hukum ini kita harus tahu, sejak kapan permohonan itu sampai di tangan lawan, dalam hal ini termohon."
Bahkan Margarito menuturkan akan tidak adil apabila perbaikan dilakukan padahal petitum telah di tangan lawan.
"Kalau permohonan dari awal sudah sampai di tangan lawan maka memang harus kita akui secara jujur maka tidak bisa dilakukan perbaikan, karena lawan sudah mempersiapkan diri tiba-tiba ada yang masuk dengan senjata yang lain. Bahwa itu tidak fair."
"Tapi saya ingin bicara lebih jauh, ini pemilu tidak sekedar angka-angka. Pasal 6 A ayat 5 UUD 1945, mengatur tata cara pemilihan presiden, di atur dalam undang-undang, apakah tata cara bermakna lain selain prosedur atau mekanisme, saya cek di KBBI lebih luas lagi. Pada prosedur, mekanisme dan seterusnya," ujarnya.
Menurutnya, apabila MK merujuk pada itu, maka MK bisa mempersoalkan hal lain di luar hitung menghitung.
Lihat videonya di menit ke 5:42
Pihak Termohon Sempat Layangkan Protes ke Hakim MK
Dilansir oleh Kompas.com, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Pihak termohon paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melalui pengacaranya, Yuzril Ihza Mahenda berpendapat PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.
Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.
Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.
• Jawab soal Jokowi Naikkan THR PNS Lebih Awal, Yusril Ihza Singgung Janji Prabowo saat Debat Capres
Perbedaan Petitum Baru dan Lama
Berdasarkan perubahan petitum, berikut perbedaan yang lama dan yang baru.
Dalam petitum baru, tim kuasa hukum 02 mengakui kubu 02 mendapatkan suara sebesar 68 juta, ini tidak ada dalam petitum yang lama.
Kemudian, kubu 02 meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Sedangkan di petitum lama, meminta dilakukan PSU di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, kubu 02 juga meminta agar pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikan dari jabatannya dan di-reshuffle.
Berikut 15 Poin Petitum Baru
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
• Analisis Refly Harun soal Poin Status Maruf Amin dan LHKPN Jokowi di MK: Isu yang Sangat Luar Biasa
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY