TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan soal permohonan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Satu di antara permohonan gugatan (petitum) dalam sidang itu yakni kubu 02 meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dikutip TribunWow.com, dari acara Metrotv, Sabtu (15/6/2019), mulanya pembawa acara menyinggung soal petitum awal dan petitum perbaikan yang sempat disampaikan tim kuasa hukum 02 dalam sidang Jumat lalu.
• Tanggapi soal Sikap Hakim MK, Tim Hukum 01: Saya Khawatir Publik Berpandangan Hakim Tak Tegas
Dijelaskannya, pada petitum awal, kubu 02 meminta supaya MK mengabulkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.
Namun jika hal itu tak dapat dikabulkan, maka kubu 02 meminta supaya dilakukan PSU di 12 wilayah yang dimenangkan oleh Jokowi-Ma'ruf.
"Salah satu petitum yang disampaikan adalah awalnya petitum yang lama," ujar pewawancara.
"Kalau misalnya ada permintaan poin 1-6 tidak dikabulkan oleh MK, mereka meminta dalam petitum yang lama untuk menggelar PSU di seluruh Indonesia."
"Di petitum yang baru mereka meralat, meminta pemungutan suara ulang di wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan lain-lain yang Jokowi-Ma'ruf menang, tanggapan Anda pak?" tanyanya kemudian.
Menanggapi hal itu, Wayan menjelaskan hal itu tidak akan dikabulkan jika MK menyelesaikan gugatan sengketa hasil pilpres sesuai dengan Undang Undang (UU) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Sudah dipastikan menurut UU dan jika majelis hakim menuruti UU PMK, petitum yang akan dipertimbangkan pastilah dan pasti menurut catatan keputusan yang ada, yang dipertimbangkan nanti itu adalah yang berdasarkan UU dan PMK yakni tujuh petitum, bukan 15 petitum," jelas Wayan.
"Karena petitum ke-8 sampai ke-15 itu banyak yang tidak mengacu pada petitum yang butir tujuh," imbuhnya.
• Refly Harun Nilai Ada Ketidaktegasan Sikap Hakim MK: Sebenarnya Basis Permohonan Mana yang Dipakai
Lebih lanjut Wayan menilai bahwa hakim MK hanya akan mempertimbangkan petitum yang lama saja.
"Yang lama, itu pasti, kalau hakim berpegang pada UU dan PMK," tegasnya.
Simak videonya:
• Setelah Koordinasi dengan Prabowo, Sandiaga Uno Sampaikan Tujuh Poin terkait Sidang MK, Apa Saja?
Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di MK. Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang, Bambang menyebut bahwa Pilpres 2019 diwarnai dengan adanya kecurangan dalam penghitungan suara.
Satu di antara permohonan, Bambang menyebut supaya paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari pilpres lantaran diduga telah melakukan penggelembungan dan pencurian suara.
• Kuasa Hukum Prabowo Sebut Miliki Beban dalam Pembuktian, Minta Hakim Beri Perlindungan untuk Saksi
Untuk itu, ia meminta supaya MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, dan masif," ujar Bambang, dikutip dari Kompas TV Live.
"Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024," sambungnya.
• Bambang Widjojanto Ungkap Perolehan Suara Pilpres Versi BPN Prabowo-Sandi, Lebih Unggul 5 Juta Suara
Namun, jika itu tak dapat dikabulkan, maka Bambang memohon kepada MK supaya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Akan tetapi jika tidak, diharapkan dilakukan pemungutan suara ulang di 12 wilayah.
"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasa 22E Ayat 1 UUD 1945," jelas Bambang.
"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945," imbuhnya.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: