TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto tampak memberikan tanggapan soal pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang menyatakan adanya kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye TKN.
Hasto menilai, tim hukum Prabowo-Sandiaga cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Hasto mengatakan sumbangan sebesar Rp 19,5 miliar yang disebut Bambang atas nama Jokowi merupakan sumbangan dari rekening TKN ke Tim Kampanye Daerah (TKD).
• Tim Hukum Prabowo Minta MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 12 Wilayah, Ini Reaksi Tim Hukum Jokowi
Hanya, kata Hasto, rekening TKN menggunakan nama Jokowi.
Sehingga saat TKN menyumbang dana ke TKD melalui transfer rekening maka yang tercatat ialah nama Jokowi.
“Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Jumat (14/6/2019).
Hasto menambahkan bantuan dana bagi tim kampanye daerah, disalurkan melalui rekening dana kampanye tersebut.
Karena itu, otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama Jokowi-Ma'ruf.
"Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebihi ketentuan,” lanjut Hasto.
Hasto, mengatakan gugatan ke MK seharusnya disertai dalil hukum yang matang dan dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan berpengaruh signifikan terhadap hasil Pilpres.
Hasto menilai, tim hukum Prabowo-Sandi lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.
• Tim Hukum 02 Klaim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, Komisioner KPU: Atas Dasar Apa?
"Jadi kami yakin, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit mengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti," lanjut Sekjen PDI-P itu.
Bambang Widjojanto menyoroti sumbangan dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019).
Bambang menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.
Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.
"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.
Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKN Anggap Tim Hukum Prabowo Cari-cari Kesalahan soal Dana Kampanye
WOW TODAY: