Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum 02 Klaim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, Komisioner KPU: Atas Dasar Apa?

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasyim Asyari - Komisioner KPU

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut, dalil tentang perolehan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 52 persen tidak jelas.

Dalil yang dimuat dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang dimohonkan ke Mahlamah Konstitusi (MK) tersebut, menurut Hasyim, tidak berdasar.

"Kalau petitum permintaan permohonan itu boleh-boleh aja, mau minta apa saja boleh. Artinya minta untuk menolak mengikuti keputusan KPU itu boleh-boleh saja, kemudian mengikuti suara pemohon itu boleh-boleh saja, tapi pertanyaannya, atas dasar apa," kata Hasyim usai sidang perdana sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Angka Klaim Kemenangan Kubu 02 Berubah, Ini Penjelasan Dahnil Anzar

Menurut Hasyim, perolehan dan selisih suara yang diklaim Prabowo-Sandi tidak jelas asalnya.

Apakah selisih itu ada di rekapitulasi KPU provinsi, tingkat kabupaten/kota, atau tingkat TPS.

Jika selisih terjadi di tingkat TPS, dalil Prabowo-Sandi tak menyebutkan TPS yang dimaksud.

"Itu juga dalam pandangan kami, setelah kami buka (dalil permohonan) belum jelas juga locus atau tempat kejadian di mana," ujar Hasyim.

"Jadi dalam pandangan kami, kalau memang soal permohonan silahkan, asal bisa membuktikan. Tapi kalau enggak bisa membuktikan kan konyol," sambungnya.

Dalam Sidang Pilpres di MK, Bambang Widjojanto Duga Jokowi Salah Gunakan Kekuasaan sebagai Presiden

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah.

Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki tim 02, perolehan suara pasangan Prabowo Subianto unggul dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48 persen) dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 (52 persen). Jumlah 132.223.408," ujar Bambang saat membacakan petitum permohonan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

(Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Pertanyakan Dasar Klaim Prabowo Menang 52 Persen

WOW TODAY: