Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hamdan Zoelva Komentari Perbaikan Permohonan Pihak 02, Bisakah Dilanjutkan ke Tahap Pemeriksaan?

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Hamdan Zoelva

TRIBUNWOW.COM - Hakim Konstitusi MK memperbolehkan Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menggunakan perbaikan permohonan saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6/2019).

Menanggapi hal tersebut, mantan ketua MK Hamdan Zoelva memberikan komentar saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang.

Mulanya, pembawa acara bertanya soal adanya kemungkinan perbaikan permohonan yang sudah biasa terjadi.

"Apakah pernah menghadapi kasus ada hal yang ditolak oleh pihak termohon dan juga pihak terkait dari permohonan yang direvisi?," tanya pembawa acara.

"Sering kali tapi bukan dalam kasus pilpres ya, seingat saya dalam kasus pilkada-pilkada banyak sekali hal seperti ini," jawab Hamdan Zoelva.

Komentari Sidang Perdana MK, Mahfud MD: Bukti Form Sekian Kontainer dari KPU Tak akan Diperiksa

Namun, dari pihak termohon dan pihak terkait harus memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban.

"Biasanya kita berikan kesempatan untuk berikan kesempatan tentu nanti dengan alasan mengapa dia mengajukan perbaikan dan apa alasan hukumnya." kata Hamdan Zoelva.

"Pada sisi lain, termohon juga harus diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan kejelasan bahwa penambahan -penambahan permohonan itu ada suatu yang tidak dibenarkan dengan dasar apa biarkan nanti termohon dan pihak terkait memberikan penjelasannya," lanjutnya.

Karena telah diperbolehkan penambahan permohonan, lalu Hamdan menerangkan soal kemungkinan permohonan penambahan itu dilanjutkan ke proses berikutnya.

Kuasa Hukum Prabowo Tuntut MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Jubir TKN Ace Hasan: Terlalu Lebay

"Dari dua perdebatan ini hakim bisa memutuskan dalam sidang selanjutnya apakah penambahan-penambahan dalam permohonan itu akan dilanjutkan pemeriksaan dalam persidangan atau kembali pada permohonan yang awal nanti biarkan proses ini berjalan," ujar Hamdan Zoelva.

"Hakim yang akan menilai pada sidang selanjutnya, bisa juga terjadi bahwa pengadilan akan memutus itu nanti pada bersamaan putusan akhir apakah permohonan, apakah penambahan-penambahan itu dinilai atau tidak bisa juga pada putusan akhir."

"Jadi proses ini proses yang sering saja terjadi dalam dunia peradilan ini namanya conflict of prosedure yang bisa terjadi dalam proses persidangan."

"Pada umumnya bisa diputuskan pada saat itu juga atau hakim akan memberikan pertimbangan-pertimbangan tertentu dengan menyampaikan secara lisan apa yang menjadi sikap dan putusan hakim dan juga juga diputuskan pada bagian akhir pada masalah yang dipersoalkan itu."

Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum pada Pejabat Negara dan TNI, Moeldoko: Tak Ada Lagi Intervensi

Lihat videonya di menit awal:

Diketahui sebelumnya, Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto, saat membacakan pokok permohonan dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Sebelumnya, pengajuan permohonon yang diajukan kubu 02 berisikan 7 poin.

Sedangkan dalam permohonan baru, ada 15 poin yang diajukan, dan beberapa mengalami perubahan.

Dilansir oleh Kompas.com, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.

Pihak termohon paslon Joko Widodo (Jokwi)-Ma'ruf Amin melalui pengacaranya, Yuzril Ihza Mahenda berpendapat PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.

Jenguk Ahmad Dhani di Cipinang dengan Safeea, Mulan Jameela Bawakan Nasi Goreng dan Buah-buahan

Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.

Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY: