Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Harusnya Bawa 12 Truk Bukti ke MK: Tapi Tak Bisa Masuk karena Capek

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim bahwa pihaknya sudah siap membawa 12 truk berisi bukti permohonan gugatan sidang hasil Pilpres 2019.

Hal tersebut disampaikannya sebagai respons dari pemaparan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membeberkan masih banyaknya permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi yang belum melampirkan bukti fisik.

Awalnya, Anwar Usman melakukan pengesahan alat bukti dari pemohon yang sudah diajukan ke MK.

Dijelaskan, dari alat bukti P1 hingga P155, masih banyak yang belum dilampirkan bukti fisiknya.

"Pertama, alat bukti P1 sampai P155, tolong diperhatikan, ada catatan yang tidak ada bukti fisiknya," kata Anwar Usman.

"Yaitu P37A, P45A, P46A, P47A, P48A, P62A, P72A, P95-P102, P106, P107, P111, P119, P133, P136-P139, P140A-P140TTT, P143-P155," paparnya.

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto lantas memaparkan bahwa kurangnya alat bukti ini karena MK yang sudah lelah.

Bahkan, Bambang mengklaim bahwa pihaknya sudah menyiapkan 12 truk berisi alat bukti untuk diajukan ke MK.

"Ketua, ada beberapa bukti yang kemarin malam sudah masuk tapi teman-teman di MK sebagian besar katanya sudah capek," kata Bambang.

"Seingat kami, 12 truk yang harusnya kami masukkan, itu tidak bisa masuk karena sudah kecapekan untuk menghadapi sidang hari ini."

"Sehingga kami kemudian akan mencoba mengkonfirmasi lagi bukti-bukti yang, ada 1 truk yang terlambat juga, dan 12 truk lainnya yang sedang dalam proses," sambung dia.

Bambang juga menjelaskan, alat bukti tersebut belum sampai ke MK juga dikarenakan permasalahan waktu.

"Karena waktunya Pak Ketua. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat itu," ujarnya.

Anwar Usman lantas memaparkan masih ada bukti fisik lain yang ternyata masih belum diserahkan ke MK, di luar yang sudah ia sampaikan sebelumnya.

"Masih ada lagi ya. Itu yang pertama tadi. Kemudian yang kedua, alat bukti tambahan, mungkin yang tadi malam itu yang dimaksudnya. P156-P177. Catatan yang tidak ada bukti fisiknya yaitu P158-P161, P164, P168, P172, P175, dan P177," jelas Anwar Usman.

"Kemudian yang tidak ada bukti asli legisnya, P171 dan P173. Jadi tadi malam sudah diverifikasi katanya," imbuhnya.

Halaman
12