TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD diminta menjawab pertanyaan soal apakah permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Kabar Petang di saluran YouTube tvOneNews, Kamis (13/6/2019).
Dalam pembahasan tersebut, awalnya pembawa acara menanyakan Mahfud MD soal adanya pengajuan bukti baru.
• Sidang MK: Jokowi-Maruf Punya 33 Pengacara, Prabowo-Sandi Dipastikan Maju dengan 8 Kuasa Hukum
"Ini kan temuan dan bukti sudah diajukan penggugat ke Mahkamah Konstitusi. Seandainya dalam proses persidangan ini penggugat mengajukan bukti tambahan, apakah ini bisa diterima hakim?" tanya pembawa acara.
Menjawab hal tersebut, Mahfud menjelaskan soal sidang pemeriksaan permohonan yang akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).
Mahfud memaparkan, dalam sidang pemeriksaan permohonan, pemohon nantinya akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Saat itu, kata Mahfud, upaya perbaikan itu masih bisa dilakukan.
"Besok kan acaranya pemeriksaan. Di dalam pemeriksaan itu yang pertama dilakukan adalah memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya," jelas Mahfud.
"Sebelum pokok-pokok permohonan disampaikan di sidang resmi, upaya perbaikan itu masih dimungkinkan."
"Bahkan, ketika membacakan pokok permohonan, perbaikan itu bisa langsung dilakukan," ungkap dia.
Namun, papar Mahfud, perbaikan tersebut bukanlah berarti bahwa pemohon bisa mengajukan materi baru.
Dijelaskan, yang bisa dilakukan hanya menyangkut pada perbaikan materi lama.
• BPN Minta MK Berhentikan Ketua dan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi: Itu Kewenangan DKPP
"Misal angkanya tertulis 17 ribu, maksudnya 1700. Atau kemarin tertulis tempatnya di Sukamiskin, ternyata di Sukadana, dan sebagainya," kata Mahfud.
"Tapi kalau materi baru biasanya tidak bisa diajukan lagi, sehingga tidak merepotkan termohon," sambung dia.
Menanggapi hal itu, pembawa acara lantas menyinggung soal permasalahan jabatan Ma'ruf Amin.
Pembawa acara ingin mengetahui apakah permasalahan tersebut bisa diterima oleh MK atau tidak.
"Berarti seperti yang diajukan perbaikan mengenai status Pak Ma'ruf Amin sepertinya tidak bisa diterima?" tanya pembawa acara tvOne.
Tak menjawab pasti, Mahfud meminta agar hal tersebut biar dinilai sendiri saja oleh hakim yang bertugas.
"Biar itu dinilai oleh hakim, besok kan akan disampaikan itu," kata Mahfud.
"Hakim akan menilai ini relevan nggak, ini merupakan permohonan baru atau ini pelengkap dari satu dalil umum yang sifatnya terstruktur, sistematif, masif, dan sebagainya. Itu hakim besok akan menilai, proporsional ke mana itu."
"Sehingga nanti itu bisa dikesampingkan, tapi bisa juga ditambahkan," sambung dia.
Tak patah arang, pembawa acara kembali bertanya hal yang sama, namun berdasarkan penilaian Mahfud MD jika saja Mahfud yang bertugas sebagai hakim.
"Sebagai orang yang pernah menjadi hakim MK, menurut Prof Mahfud apakah permasalahan status Ma'ruf Amin ini akan diterima atau tidak?" tanya pembawa acara.
• Apresiasi Prabowo yang Minta Pendukungnya Tak Datang ke MK, Wiranto: Saya Menaruh Hormat
Tak langsung menjawab, Mahfud MD justru mengaku bahwa dirinya tak boleh berbicara soal itu.
Ia malah meminta agar pembawa acara menunggu saja apa yang akan disampaikan hakim pada sidang besok.
"Saya tidak boleh bicara itu, biar hakim saja. Besok kan Anda tinggal tunggu. Besok kan bisa ditunggu," ucap Mahfud.
Saat hal tersebut disampaikan Mahfud, tampak Kuasa Hukum Capres 01 Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra langsung tertawa.
Terdengar juga pembawa acara sedikit terkekeh usai Mahfud menyampaikan jawabannya itu.
Simak videonya mulai menit ke 38.50:
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya.
Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.
Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).
"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.
Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.
Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.
"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.
• Soal Jabatan Maruf Amin, Refly Harun Singgung Banyak Putusan MK Beda di Aturan Hukum & di Lapangan
Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.
"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.
"Ya pasti," kata Mahfud MD.
• Reaksi Pembawa Acara saat Mahfud MD Enggan Jawab Lebih dari Separuh Pertanyaan yang Ia Ajukan
"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.
"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."
Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.
• Dituding BPN Lakukan Penggelembungan 17 Juta Suara, KPU: Sungguh Tak Dapat Diterima
"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.
"Ya silakan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.
Lihat videonya menit 12.18:
(Tribunwow.com/Ananda Putri Octaviani/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: