Pilpres 2019

Jadi Narasumber Program Televisi, Mahfud MD Hanya Bersedia Jawab 2 dari 5 Pertanyaan yang Diajukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abraham Silaban dan Mahfud MD saat berada di iNews Sore, Rabu (13/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD memberikan sikap berbeda jelang sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Mahfud MD yang menjadi narasumber melalui sambungan telepon tak banyak memberikan jawaban saat ditanya soal sidang MK yang segera digelar, Rabu (12/6/2019).

Tidak seperti biasanya Mahfud yang tanggap menjawab semua pertanyaan saat menjadi narasumber.

Bahkan, Mahfud hanya benar-benar menjawab 2 dari 5 pertanyaan inti yang diberikan oleh pembawa acara iNews Sore Abraham Silaban.

Hal ini terlihat saat Mahfud ditanya soal tudingan kecurangan yang diajukan di MK oleh kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Belum Berniat Gabung Koalisi Jokowi, Andre Rosiade: Kami Yakin Prabowo Menang di MK

"Kita fokus berbicara soal gugatan yang saat ini sedang diajukan di MK Anda pernah di sana Anda mengetahui betul bagaimana proses yang sesungguhnya," tanya Abaraham.

"Disebutkan juga di beberapa literatur bahwa kecurangan dan sebagainya itu salah alamat, jika kemudian dibahas di dalam MK yang hanya fokus pada hasil pemilunya pada sengketa hasilnya saja, bagaimana duduk perkara ini bisa dijelaskan?," tambahnya.

Mahfud lalu menolak menjawab dengan mengatakan bahwa bukan substansinya untuk menjawab hal itu.

Ia hanya mau menjawab soal persoalan prosedural di MK.

"Gini ya biar itu MK saja sudah masuk ke substansi, saya sebagai mantan hakim di MK dan pernah membuat keputusan-keputusan yang terkait dengan itu kurang etis kalau saya masuk ke situ, saya bicara prosedur saja," jawab Mahfud MD.

"Kalau sudah substansi itu sudah urusan Hakim MK untuk mempertimbangkan apapun, kalau soal prosedur ya silahkan saja semua bukti yang diperlukan untuk disampaikan ke persidangan itu masih ada waktu gitu asal bukan substansi baru."

"Yang saya baca kan melengkapi bukti-bukti kecurangan lah itu boleh saja melengkapi gitu, asal apa substansinya saya tidak akan ke situ biar tidak mempengaruhi atau tidak dianggap ikut-ikut mempengaruhi jalannya persidangan."

"Karena beda kalau saya yang berpendapat itu kurang bagus karena saya mantan Ketua MK dan pernah memutus soal begitu, kalau soal lain saya bisa bicara kalau soal itu saya enggak ikut-ikut."

Dituding BPN Lakukan Penggelembungan 17 Juta Suara, KPU: Sungguh Tak Dapat Diterima

Abraham lalu kembali bertanya dengan kaitan pilpres di tahun 2014 lalu yang hampir sama gugatan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Jika dalam konteks disebutkan ini TSM dan bahkan tambahannya brutal ini seolah dejavu tahun 2014, dalam konteks ini akan bagaimana proses gugatan ini akan beracara di MK prof?," tanya Abraham lagi.

Mahfud kembali menolak pertanyaan tersebut.

"Ya itu biar nanti MK saja," jawab Mahfud.

"Di dalam proses pembuktian itu akan ini, saya juga tidak membaca apa gugatannya, apa alat buktinya biar nanti MK saja yang menyidangkan itu ya," tambahnya.

Lalu Abraham bertanya spesifiki soal Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yang menyebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator karena hanya memperhitungkan soal hasil pemilu saja.

Soal Jabatan Maruf Amin, Refly Harun Singgung Banyak Putusan MK Beda di Aturan Hukum & di Lapangan

"Jika mengutip apa yang disampaikan pak Bambang Widjojanto berharap MK tidak bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator saja tapi ada upaya untuk menyelidiki dan upaya lebih dalam proses-proses pemilu ini," tanya Abraham lagi.

Mahfud memberikan jawaban secara umum dengan tak spesifik pada Bambang Widjojanto karena menurutnya hal itu juga bisa dikatakan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Ya tidak apa kan pengacara bisa berbicara sesuai dengan kepentingan perkaranya, itu boleh saja bicara begitu tetapi nanti yang akan memutus nanti semua MK," jawab Mahfud MD.

"Karena misalnya pengacaranya Pak Jokowi bisa bicara hal yang lain lagi, dari pembicara berbeda itu mana yang paling logis secara yuridis mana yang mempunyai rasa keadilan di dalam seluruh proses perkara ini, karena nanti akan muncul."

Tanggapi Kasus Penyelundupan Senjata oleh Soenarko, Gatot Nurmantyo Singgung 2 Instansi Pemerintah

Mahfud MD baru benar-benar menjawab pertanyaan soal cawapres Ma'ruf Amin yang disengketakan karena memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara.

Menurut Mahfud, hal itu bakal pasti menjadi pembahasan.

Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.

"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak itu tergantung persidangannya jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.

"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan."

"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," sahut Abraham.

"Ya pasti bahasan, cuma apakah ketika dibahas akan, itu kan nanti setiap alat bukti," kata Mahfud MD.

Kata Polisi soal Kemungkinan Penyelidikan Kasus Narkoba Kim Hanbin alias B.I

Menurutnya setiap ajuan gugatan akan dibahas di MK.

"Setiap dalil dikawal satu persatu misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.

"Nanti yang dinilai alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lo putusan sengketa pilpres tahun 2009 dibahas satu persatu kenapa ditolak kan gitu."

Mahfud MD kembali menolak memberikan jawaban soal ada pakar hukum tata negara yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pakar Hukum Tata Negara menganggap ini seharusnya berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.

"Ya silahkan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.

Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Beri 5 Imbauan ke Pendukungnya, Apa Saja?

Lihat videonya:

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY: