TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Adapun, gugatan silang sengketa pemilu ini secara resmi dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Kamis (13/6/2019), inilah alur penanganan gugatan sengketa Pilpres 2019, yang akan dilakukan MK.
Alur Gugatan Sengketa
Pada 21-24 Mei lalu, menjadi waktu di mana pengajuan permohonan pemohon diajukan ke MK.
Selasa (11/6/2019), MK melakukan pencatatan Permohonan dan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang.
Dan pada Jumat (14/6/2019) MK akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan dan juga penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
• Suryo Prabowo Sebut Senjata yang Ditampilkan di TV untuk Kasus Soenarko Beda dengan Barang Aslinya
Lalu pada kurun waktu seminggu yakni Senin (24/6/2019) hingga Senin (24/6/2019), Sidang Pleno Pemeriksaan Sidang.
Selasa hingga Kamis (25-27/6/2019), Rapat Permusyawaratan Hakim.
Jumat (28/6/2019) Sidang Pleno Pengucap Keputusan.
Dan pada Jumat (28/6/2019) dan Selasa (2/7/2019) Penyerahan Salinan Putusan dan Pemuat dalam Laman MK.
Lihat videonya:
Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
• Moeldoko Sebut Tak Ada Tim Mawar di Aksi Rusuh 22 Mei: Kalau Perorangannya Kita Tidak Tahu
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Imbauan Prabowo-Sandi
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta supaya para pendukung tidak perlu mendatangi sekitar Mahkamah Konsitusi (MK) pada 14 Juni 2019 nanti.
Hal itu dikatakan Sandi setelah melakukan pertemuan dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman Prabowo, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sandi menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihaknya mengimbau supaya pendukungnya tetap berada di rumah masing-masing saat sidang perdana sengketa pilpres digelar.
"Harapan Pak Prabowo dan saya adalah karena saya menyampaikan banyak pendukung yang menanyakan bagaimana kita menyampaikan harapan kita, agar para pendukung untuk tetap tinggal di rumah dan tidak perlu berbondong-bondong datang kepada MK," ujar Sandi dikutip TribunWow.com dari Kompas Malam, Rabu (12/6/2019).
• Kapolri Larang Aksi Massa di Depan MK: Kita Belajar dari Kasus Bawaslu, Ternyata Disalahgunakan
Ia menyatakan, kubu 02 juga sangat percaya atas proses penyelesaian sengketa oleh MK yang dinilai sudah sesuai dengan koridor hukum.
"Kita percayakan langkah yang ditempuh ini adalah langkah yang sudah dikalkulasi secara matang," kata Sandi.
"Kita sangat percaya dan meyakini bahwa tahapan konstitusi ini adalah tahapan yang ada di koridor hukum," imbuhnya.
Lihat videonya:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri)
WOW TODAY