Pilpres 2019

KPU Mengaku Sudah Tahu sejak Awal soal Status Jabatan Ma'ruf Amin yang Dipersoalkan Kubu Prabowo

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin saat menghadiri Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-93 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (14/2/2019) siang.

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal status jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin yang dipermasalahkan Ketua Tim Huku BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 itu menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

Maruf Amin Terancam Diskualifikasi karena Disebut Masih Menjabat di BUMN, BPN: Kita Punya Bukti Lain

Pada saat itulah, KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.

Hasilnya, didapati, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.

Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan, Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.

"KPU berdasarkan verifikasi meyakini, lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Selain itu, Hasyim membandingkan kasus Ma'ruf dengan hal sama yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra.

Caleg tersebut bernama Mirah Sumirat.

Ia maju pada Pileg 2019 saat masih menjabat di satu anak perusahaan BUMN.

"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan."

"Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim.

Reaksi Gatot Nurmantyo soal Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar: Habis Sudah, Semua Perjuangan

Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan, anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.

Dengan demikian, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri.

Alasannya, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan pencalonan bagi pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD.

Menurut Hasyim, kasus caleg tersebut bisa dijadikan pembanding dalam persoalan Ma'ruf Amin.

"Makanya dalam perkara Pak Kiai Ma'ruf Amin ini kan bisa diambil sebagai contoh kasus yang sama," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kritik Konferensi Pers Polisi soal Kerusuhan di Aksi 21-22 Mei, Kompolnas: Banyak yang Disembunyikan

Pasal tersebut menyatakan, saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius."

"Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang setelah menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Sejak Awal Sudah Tahu Ma'ruf Amin Punya Jabatan di Dua Bank" dan "KPU Bandingkan Posisi Ma'ruf dengan Caleg Gerindra yang Punya Jabatan di Anak Perusahaan BUMN"

WOW TODAY: