Terkini Internasional
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 8 Tahun di India, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Enam pria divonis bersalah oleh pengadilan di India atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia 8 tahun.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Enam pria divonis bersalah oleh pengadilan di India atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia 8 tahun.
Peristiwa yang terjadi di negara bagian Jammu dan Kashmir pada tahun lalu itu telah memicu kemarahan dan kritik terhadap partai yang berkuasa di India karena beberapa anggotanya menentang tuduhan.
Korban berasal dari komunitas Muslim nomaden yang hidup di hutan Kashmir.
• Tinju Mata Beruang, Pria Ini Selamat dari Terkaman Binatang Buas Tersebut
Bocah perempuan itu dibius, ditawan di sebuah kuil, dan diperkosa selama seminggu.
Kemudian, dia dicekik dan dipukuli dengan batu hingga tewas pada Januari 2018.
Di antara para pelaku yang dituduh ada seorang pendeta Hindu dan petugas polisi, yang selanjutnya menyulut ketegangan antara umat Hindu dan Islam di wilayah tersebut.
"Ini merupakan kemenangan atas kebenaran," kata pengacara M Farooqi, Senin (10/6/2019), seperti diwartakan Reuters.
"Gadis itu dan keluarganya mendapatkan keadilan hari ini. Kami puas dengan keputusan itu," ucapnya.
Tim kuasa hukum berupaya menuntut hukuman mati kepada tiga pelaku yang terdiri dari pendeta Sanji Ram, Deepak Khajuria, dan Parvesh Kumar.
Tiga orang lainnya, Surinder Kumar, Tilak Raj, dan Anand Dutta, dihukum atas perbuatan menghancurkan barang bukti.
Total ada 8 orang yang diyakini terlibat dalam kasus pemerkosaan ini.
• Kronologi Nenek yang Tertinggal saat Arus Balik, sang Anak Baru Sadar setelah Perjalanan 200 KM
Pria bernama Vishal dinyatakan tidak bersalah.
Sementara seorang remaja masih menunggu persidangan untuk memutuskan nasibnya.
Seorang pengacara yang mewakili tim kuasa hukum terdakwa, AK Sawhney, mengatakan pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini begitu mengejutkan publik di India sehingga memunculkan penerapan hukuman mati bagi pemerkosa perempuan di bawah usia 12 tahun.