TRIBUNWOW.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memberikan peringatan jelang dimulainya sidang sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni mendatang.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Anwar saat itu ditemui di tengah melaksanakan halalbihalal dengan Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Ia menuturkan pihak manapun yang melakukan intervensi pada MK, tak akan memiliki arti.
"Siapa pun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya. Baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami tetap istiqomah," kata Anwar Usman.
Ditegaskannya ia hanya akan tunduk pada konstitusi dan Allah SWT.
"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut pada Allah SWT. Mohon dicatat," katanya Anwar.
• Jawaban Gerindra saat Ditanya soal Kekecewaan pada Partai Demokrat, Singgung SBY Telat Gabung 02
Sedangkan dijelasakan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menuturkan akan ada pengawalan ketat kepada sembilan hakim MK sejak 20 Mei 2019 sampai 9 Agustus 2019.
Para pengawal tersebut ditugaskan untuk menjamin keamanan sejak para hakim berada di kediaman.
Tak sampai di situ, dalam perjalanan dari rumah ke kantor, bahkan sampai ke kampung halaman para hakim, jika para hakim ingin mengunjungi kampung halamannya.
"Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim. Pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman," kata Guntur.
"Bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim," sambungnya.
"Pengamanan untuk satu hakim, empat sampai lima orang, terdiri dari satu ADC (aide-de-camp), satu patwal, satu kediaman di rumah dinas, satu kediaman rumah asli," beber Guntur.
Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga ke MK, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
• Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Diduga soal Kasus BLBI
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
(TribunWow.com)
WOW TODAY