TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan mengatakan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terlalu memaksakan kehendak untuk diakui sebegai pemenang pemilihan pilpres 2019.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam perbicangan melalui saluran Youtube milik juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, Minggu (2/6/2019).
"(Kubu 02) Hendak meyakinkan rakyat Indonesia bahwa mereka adalah pemenang, dan kemudian mengatakan kalau kalah tidak ke MK," ujar Maruarar.
• Ani Yudhoyono Sempat Ungkap Keinginan Terakhirnya saat Dirawat di ICU: Aku Ingin Pulang ke Negaraku
Maruarar kemudian menyebut bahwa kubu 02 membangun mindset agar tidak mempercayai MK.
"Kita mengatakan bahwa mereka membangun kondisi di mana ada suatu ketidakpercayaan terhadap MK," lanjutnya.
"Karena itu kemudian ketika kita melihat ini, kita mendapat kesan bahwa sebenarnya mereka ingin juga memaksakan kehendaknya dan paling menyedihkan banyak di antara pendukung calon 02 adalah anggota DPR, yang di masa itu mereka masih menjabat dan mereka itu kan menaruh sumpah jabatan dan mereka akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar 45," ujar Maruarar.
• Sebut MK Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi apabila Terbukti Curang, Maruarar Siaahan Ungkap Alasannya
Sedangkan ia juga menyoroti permohonan kubu 02 kepada MK satu di antaranya yang meminta agara tak hanya pilpres, yang dibatalkan hasilnya.
"Supaya menyatakan hasil perolehan suara untuk pemilu presiden, tetapi berikut lagi, pemilu presiden, DPRD dan DPD dinyatakan batal," ujarnya.
"Maka yang diminta oleh pengacara adalah sepanjang mengenai pemilihan presiden akibat dari itu dia minta pemilihan ulang."
Menurutnya, apabila dikatakan batal, maka tidak sinkron dengan permohonan pada poin lainnya.
"Saya kira ini adalah sesuatu yang boleh dikatakan agak ekstrem ya. (harusnya) fokus kepada TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan kemudian MK harus menyatakan pasangan calon nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, karena di awal dia sudah menyatakan batal semua pemilu, jadi apa dasar MK?," tanya Maruarar.
"Karena objek di MK itu keputusan KPU tentang hasil perolehan suara, kalau seandainya ini dibuktikan bahwa ini tidak benar, dia harus menyatakan perolehan suara yang benar yang mana, yang benar berapa, kita tidak bisa langsung menyatakan yang menang kubu 02 langsung sebahai presiden terpilih," ungkapnya.
• Jokowi Beberkan Kriteria Calon Menterinya, Singgung Menteri Lawas hingga Calon Generasi Milenial
Lihat videonya di menit ke 1.03:
Peluang Didiskualifikasi Kubu 01
Sebelumnya, Maruarar juga mengatakan kemungkinan sulit MK untuk mendiskualifikasi paslon capres cawapres 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, apabila terbukti curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mulanya dikatakan Maruarar, bahwa TSM itu harus dikorelasikan dengan perolehan suara.
"Pelanggaran TSM itu dia harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar.
Dikatakannya, kubu penggugat sengketa ke MK, yakni kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus berhasil membuktikan kecurangan TSM paling tidak separuh tambah 1 dari total selisih suara yakni 17 juta.
"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara sehingga dia bisa enggak mempengaruhi perolehan Pak Jokowi kalau misalkan dia 17 juta, paling tidak dia harus (membuktikan) memperoleh setengah dari itu tambah 1 kan," jelasnya.
Menurutnya hal itu akan tidak mudah dibuktikan.
"Dan itu tidak mudah."
• Ani Yudhoyono Sempat Ungkap Keinginan Terakhirnya saat Dirawat di ICU: Aku Ingin Pulang ke Negaraku
Disebutkannya, apabila memang terbukti, maka Jokowi-Ma'ruf juga tidak bisa langsung didiskualifikasi.
"Dan itu tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu tidak bisa dikatakan dia langsung didiskualifikasi," ungkapnya.
"Seandainya itu terjadi ya, meskipun kita katakan itu sangat sulit, maka tidak bisa langsung seperti itu."
• Ingin Ajukan Visa Amerika Serikat? Kini Ada Aturan Baru soal Media Sosial dan Nomor Telepon
Menurutnya, dahulu di pengalaman MK, apabila memang terbukti paslon melakukan TSM, maka langkah yang diambil dengan melakukan pemungutan suara ulang kembali.
"Pengalaman kita mengatakan karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang kain yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan adalah di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu, mungkin MK akan mengatakan, 'ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu'," pungkasnya.
Lihat Videonya di Menit ke 3.37:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: