Pilpres 2019

Tim Hukum BPN Yakin TKN akan Tercengang dengan Bukti Kubu 02 di MK: Nanti Teman-teman Lihat Sendiri

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. Sandiaga Uno memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya dalam konferensi pers pasca pemungutan suara, Kamis (18/4/2019).

TRIBUNWOW.COM - Anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo memberikan tanggapan mengenai sejumlah pihak yang meragukan bukti sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan BPN ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengatakan bukti BPN mudah dipatahkan di MK, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2019).

Menanggapi hal itu, Nicholay mengatakan bahwa timnya berisikan orang-orang yang kompeten.

"Kami bukan orang stupid, orang bodoh. Tim lawyer di 02 banyak orang pintar. Ada aktivis, ada lawyer, ada semua," ujar Nicholay saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Ia mengatakan nantinya kubu 02 akan memaparkan bukti-bukti kecurangan pemilu yang akan membuat publik tercengang.

Namun Nicholay tetap tak mau menjelaskan secara spesifik.

"Pada saat pembuktian di persidangan, nanti teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," kata Nicholay.

Tak Yakin dengan Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Menteri Pertahanan: Mungkin Hanya Ngomong Saja Itu

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti.

Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Juanidi menyebutkan, ada 30 persen kliping media yang dijadikan bukti oleh BPN.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ucap Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," sambungnya.

Moeldoko dan Polri Dicibir Takut oleh Pengamat Politik LIPI saat Ditanya Kasus Kivlan Zen

Tanggapan TKN

Juru bicara Tim Kampanye Nasional ( KN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul menilai tidak perlu pengacara hebat untuk melawan gugatan yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga di MK.

"Kalau saya (petinggi) TKN, saya kasih pengacaranya ke anak-anak yang baru tamat yang baru dapat license. Bisa menang kok, begitu mudah dipatahkan," ujar Ruhut ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).

Ruhut mengatakan MK akan sulit membahas itu karena Badan Pengawas Pemilu sebelumnya sudah menolak.

"Jadi otomatis sudah tidak bisa dibicarakan lagi di MK," kata dia.

(TribunWow.com)

WOW TODAY: