Terkini Nasional

Pakar Hukum Pidana Mudzakir: Dalam Hukum Pidana Tak Ada Makar terhadap Calon Presiden

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana, Mudzakir angkat bicara terkait dugaan tindakan makar oleh sejumlah aktivis yang tengah ramai diperbincangkan, Rabu (29/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Mudzakir angkat bicara terkait dugaan tindakan makar oleh sejumlah aktivis yang tengah ramai diperbincangkan.

Menurut Mudzakir, di dalam hukum pidana tidak ada makar yang diperuntukan kepada calon presiden.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikatakan Mudzakir melalui sambungan telepon acara 'Kabar Siang' di tvOne, Rabu (29/5/2019).

Bicara soal Rencana Pertemuan Jokowi dengan Prabowo, Moeldoko: Tidak Lama Lagi

Mulanya, Mudzakir menjelaskan bahwa tindakan makar sudah diatur dalam Undang-Undang.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa mencoba untuk melakukan makar sudah termasuk dalam tindakan makar.

"Percobaan melakukan makar itu adalah makar," ujar Mudzakir.

"Jadi dengan demikian makar itu sesungguhnya perbuatan percobaan."

"Untuk dikatakan sebagai perbuatan percobaan itu diatur dalam Pasal 53," sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa perbuatan percobaan makar harus meliputi sejumlah syarat.

Dua Pengacara TKN Jokowi Maruf Merupakan Mantan Kuasa Hukum Prabowo, Ruhut Sitompul: Tolong Waspada

"Syaratnya ada 3," jelas Mudzakir.

"Pertama, harus niat berbuat jahat."

"Kedua, harus ada permulaan pelaksanaan."

"Ketiga, perbuatan itu harus melawan hukum," sambungnya.

Hermawan Sulistyo Jelaskan 4 Tokoh Diancam Dibunuh Tak Berkaitan dengan Aksi 22 Mei

Terkait itu, Mudzakir lantas memberikan penilaian kepada sejumlah aktivis yang ditangkap lantaran diduga telah melakukan makar.

Ia berharap supaya aparat juga harus bisa membuktikan apakah mereka berniat untuk menggulingkan presiden.

Halaman
12