Kabar Tokoh

Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Makar dan Penyebaran Berita Bohong, Kivlan Zen: Enggak Masalah

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

Hal itu disampaikan Kivlan Zen melalui acara 'News Spot' di Berita Satu, Rabu (29/5/2019).

Fadli Zon Soroti Kejanggalan soal Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana: Ini Merampas Haknya

Di hadapan awak media, Kivlan Zen mengungkapkan bahwa dirinya memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang diduga telah melakukan makar dan penyebaran berita bohong.

"Ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka," ujar Kivlan Zen.

"Kasus saya adalah kasus waktu saya menyatakan merdeka dan lawan," sambungnya.

Pakar Hukum Pidana Mudzakir: Dalam Hukum Pidana Tak Ada Makar terhadap Calon Presiden

Kemudian terdengar seorang awak media yang menanyakan bagaimana jika nanti Kivlan Zen ditahan aparat.

Dengan tegas Kivlan Zen mengaku bahwa tidak menjadi masalah jika dirinya ditahan.

Sebab menurutnya hal itu merupakan hak dari penyidik.

"Saya berserah diri sama Allah," tegas Kivlan zen.

"Itu kan hak-haknya penyidik."

"Jadi kita enggak ada masalah," imbuhnya.

Laksamana (Purn) TNI Ini Ungkap Alasan 4 Purnawirawan Bisa Jadi Target Kelompok untuk Dibunuh

Kivlan Zen menyatakan akan menyerahkan kasusnya kepada penyidik dan negara.

"Semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara," tandas Kivlan Zen.

Simak videonya di sini:

Diberitakan dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo turut angkat bicara terkait pemanggilan kedua terhadap Kivlan Zen.

Dedi mengatakan bahawa seharusnya Kivlan Zen diperiksa pada Selasa (21/5/2019).

Namun, dikarenakan berhalangan hadir maka aparat menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Kivlan Zen.

"Pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya, jadi tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," jelas Dedi.

Waketum PAN Bara Hasibuan Sebut Ada Dalang di Balik Aksi 22 Mei, Singgung Aktor-aktor Intelektual

Ada pun Kivlan Zen dilaporkan seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY: