TRIBUNWOW.COM - Aktris Luna Maya menjadi sorotan karena mengunggah cuplikan film Disney Aladdin, yang masih tayang di bioskop.
Selain Luna Maya, penyanyi Via Vallen juga kedapatan melakukan hal yang sama.
Padahal mengunggah cuplikan film yang diambil secara diam-diam di bioskop bisa diberi sanksi penjara 8 tahun.
Diketahui, Luna Maya mengunggah cuplikan tersebut di Insta Story akun Instagramnya, Sabtu (25/5/2019).
• Sering ke Rumah Kriss Hatta, Sahabat Bongkar Dugaan Perselingkuhan Hilda Vitria dan Billy Syahputra
Sementara Via Vallen mengunggah cuplikan tersebut di Instagram melalui video boomerang.
Mengunggah cuplikan sebuah film dari bioskop adalah perbuatan yang tergolong ilegal.
Merekam film yang tengah diputar di bioskop meskipun untuk kepentingan pribadi dilarang oleh hukum di Indonesia.
Tindakan tersebut sudah tergolong sebagai pembajakan film meskipun tidak direkam secara penuh.
Belum lagi jika cuplikan tersebut disebarkan di media sosial.
• Ceritakan Alasannya Ngefans BTS, Luna Maya Akui Sering Nonton Run BTS hingga Film Burn the Stage
Melansir dari Yuridis.id via Grid.ID, Luna Maya dan Via Vallen termasuk telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan bila terbukti merekam film di biskop berarti telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun dengan denda mencapai Rp 2 miliar. (Grid.ID/Bunga Mardiriana)
WOW TODAY: