TRIBUNWOW.COM - Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan tanggapan atas bukti berupa link berita dari kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Feri Amsari menyebutkan bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat untuk memenangkan gugatan.
Ia menilai, bukti tersebut sangatlah lemah jika tidak disandingkan dengan bukti lainnya.
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).
• BPN Pakai Berita Media sebagai Bukti ke MK, Ini Tanggapan Peneliti LIPI, PDIP, hingga Pengamat
Menurut Feri, link berita harusnya hanya dijadikan sebagai bukti penunjang saja.
Sementara untuk gugatannya, diperlukan bukti lain yang lebih sahih dan lebih sah.
Lebih lanjut, Feri memaparkan, dirinya meyakini bahwa Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) memiliki bukti lain untuk mendukung bukti link tersebut.
“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," jelas Feri.
Bukti-bukti lain yang ia maksud bisa berupa dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pilpres 2019
Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.
• Yusril Ihza Pimpin Tim Hukum Jokowi-Maruf Konsultasi ke MK soal Gugatan Hasil Pilpres Prabowo-Sandi
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti.
Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.
Mengutip Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Juanidi menyebutkan, ada 30 persen kliping media yang dijadikan bukti oleh BPN.