Kabar Tokoh

Istri Mustofa Nahrawardaya Ungkap Ada Hal yang Janggal dari Pengangkapan Suaminya

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya menyebutkan ada hal yang janggal dari penangkapan sang suami.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Cathy melalui sambungan teleconference dalam program Kabar Petang yang diunggah di saluran YouTube tvOneNews, Senin (26/5/2019).

Penjelasan Mahfud MD soal Situasi 22 Mei 2019 & Tahun 1998: Kita Bisa Identifikasi Siapa yang Tampil

Sebagaimana diketahui, Mustofa Nahrawardaya ditangkap pihak kepolisian terkait kicauannya di Twitter soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Cathy menyebutkan, ada dua hal yang menurutnya janggal dalam penangkapan sang suami.

Yang pertama adalah terkait surat penangkapan.

"Kejanggalan pertama yang saya lihat dari surat penangkapan ini. Ini kan berdasarkan laporan, laporan orang ke polisi pada tangal 25 Mei, kemudian ini sudah ditangkap pada tanghal 26 Mei dini hari, sungguh cepat sekali ini prosesnya. Hebat sekali yang melapor ini," ungkap Cathy.

Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya saat membahas soal penangkapan sang suami melalui sambungan teleconference dalam program Kabar Petang yang diunggah di saluran YouTube tvOneNews, Senin (26/5/2019). (Capture Youtube tvOneNews)

Cathy lantas memaparkan kejanggalan lainnya.

Ia mempertanyakan soal tanggal kejadian, di mana menurutnya saat itu suaminya tengah sakit dan hanya berada di rumah.

"Yang kedua, di dalam surat perintah penangkapan ini ditulis bahwa hukum pidana yang diketahui terjadi pada tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan," kata Cathy.

"Seperti yang sudah saya ceritakan, pada tanggal 24 Mei itu bapak tidak ke mana-mana, hanya di Bintaro."

"Bintaro itu Tangerang Selatan, bukan Jakarta Selatan," ungkap Cathy.

Atas pemaparan tersebut, Cathy lantas mempertanyakan siapa yang melakukan hal tersebut di Jakarta Selatan

"Nah maka perlu dipertanyakan siapa yang melakukan di Jakarta Selatan ini," ungkap dia.

20 Jurnalis Alami Kekerasan saat Liput Aksi 22 Mei, Beberapa Terjadi saat Aparat Tangkap Provokator

Simak video selengkapnya:

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Mustofa sebelumnya ditangkap tim penyidik pada Minggu (26/5/2019) dini hari, di kediamannya, di daerah Bintaro.

Penangkapan Mustofa ini terkait dengan kicauannya di Twitter soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Polisi menerangkan, twit Mustofa menjadi masalah karena isinya tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Mustofa menyebutkan dalam kicauannya bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Pernyataan Elite Politik Kubu 01 dan 02 Disebut Termasuk Penyebab Kerusuhan Aksi 22 Mei

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini.

Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA, " begitu isi cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter @AkunTofa.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(TribunWow.com/Ananda Putri)

WOW TODAY