Pilpres 2019

Sandiaga Uno Ungkap 51 Bukti Gugatan Hasil Pilpres ke MK: 50 Persen TPS Tak Jujur dan Menyimpang

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, 51 daftar bukti yang diajukan dalam gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) berisi laporan-laporan dari masyarakat mengenai adanya penyimpangan di Pemilu 2019.

Sandi mengatakan, menurut laporan masyarakat, ada 50 persen TPS yang tidak jujur dan menyimpang.

“Detailnya Pak Hashim dan Pak Bambang Widjojanto yang tahu, yang jelas ini semua menyelesaikan laporan dari masyarakat yang didapat 50 persen TPS di tiap Provinsi terdapat penyimpangan,” ucap Sandiaga di Masjid Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).

Sandi mengatakan, bukti penyimpangan tersebut akan diungkapkan dalam sidang di M.

Dengan bukti-bukti tersebut, Sandiaga juga ingin memastikan MK akan mengungkap bukti-bukti ini dengan independen.

“Kami pastikan MK akan dengan independen mengungkap bukti-bukti ini, membahasnya dan insyaallah akan dihadirkan dalam proses keadilan,” ucapnya.

Sandiaga juga menyinggung banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit di pemilu 2019.

“Melihat program yang sudah dibiayain negara sudah begitu besar belum mampu menghasilkan pemilu yang jujur dan adil."

"Belum terasa banyak korban yang jatuh petugas pemilu, kami lihat sengketa Pileg aja sudah ratusan, itu kan berarti berujung pada belum efesien, jujur dan adilnya pemilu kita,” ucapnya.

Apakah Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo? Ini Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Sebelumnya, Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut.

Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti. Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.

Pilih 8 Kuasa Hukum 

Diberitakan sebelumnya, pasangan capres dan cawapres 02, Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan ada delapan orang anggota tim kuasa hukum untuk menangani gugatan hasil pilpres di MK.

Mereka adalah: 

1. Bambang Widjojanto

2. Denny Indrayana

3. Teuku Nasrullah

4. Luthfi Yazid

5. Iwan Satriawan

6. Iskandar Sonhadji

7. Dorel Aimir

8. Zulfadli

Mahfud MD Sebut Peluang Menang Prabowo-Sandi Sama Besar dengan Peluang yang Dimiliki Jokowi-Maruf

Direktur Komunikasi dan Media BPN sekaligus penanggung jawab tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, yang turut hadir juga menjawab pertanyaan siapa yang memilih anggota tim kuasa hukum.

"Tim ini (kuasa hukum) ditentukan, dipilih, disetujui oleh Pak Prabowo dan Pak Sandi bersama," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga Sebut Ada 50 Persen TPS yang Menyimpang Berdasarkan Laporan Masyarakat". 

WOW TODAY: