TRIBUNWOW.COM - Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Denny Indrayana, menyusul adanya isu yang akan mengangkat kembali kasus yang pernah dialami oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW).
"Saya meminta agar tidak ada lagi pihak yang mengganggu kinerja tim. Ini saya dapat info ada yang ingin menaikkan lagi kasus Mas BW. Ini kan mereka ada rencana untuk mengganggu," katanya di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Dirinya meminta agar pihaknya dapat menjalankan proses dengan cara-cara yang baik dan pihak-pihak yang berperkara di MK untuk beradu argumen ke arah yang lebih sehat.
• Mahfud MD Sebut Peluang Menang Prabowo-Sandi Sama Besar dengan Peluang yang Dimiliki Jokowi-Maruf
Diketahui bahwa, Bambang Widjojanto yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 dalam kasus keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan di MK, BW memenangkan gugatan Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
Dalam amar putusan MK, pasangan terpilih saat itu didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Pilih 8 Kuasa Hukum
Diberitakan sebelumnya, pasangan capres dan cawapres 02, Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam, yang disiarkan langsung Kompas TV.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan ada delapan orang anggota tim kuasa hukum untuk menangani gugatan hasil pilpres di MK.
Mereka adalah:
1. Bambang Widjojanto
2. Denny Indrayana
3. Teuku Nasrullah
4. Luthfi Yazid
5. Iwan Satriawan
6. Iskandar Sonhadji
7. Dorel Aimir
8. Zulfadli
• Apakah Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo? Ini Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Direktur Komunikasi dan Media BPN sekaligus penanggung jawab tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, yang turut hadir juga menjawab pertanyaan siapa yang memilih anggota tim kuasa hukum.
"Tim ini (kuasa hukum) ditentukan, dipilih, disetujui oleh Pak Prabowo dan Pak Sandi bersama," ujarnya.
8 Pengacara Prabowo-Sandi Vs 20 Kuasa Hukum KPU, dan 36 Pengacara Jokowi-Maruf
Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK) soal hasil pemilihan presiden.
Sebanyak 8 orang pengacara diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019).
Dilansir oleh Kompas.com, sebanyak 8 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menuju ke MK pada Jumat, malam.
Ketua tim tersebut merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau kerap disapa BW.
BW menjabat posisi di KPK itu selama masa periode 2011 hingga 2015.
Dilansir oleh Tribun Timur, mengenai kemampuan di bidang hukum, BW mendapatkan nilai sempurna saat seleksi pimpinan Komisi KPK.
Ia mendapatkan nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan.
Sementara 7 orang lainnya juga memiliki kiprah masing-masing di bidang hukum.
Sementara itu melalui Ketua Tim Hukum KPU, sebanyak 20 orang telah dipersiapkan untuk hadapi sengketa tersebut.
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Ke-20 pengacara tersebut merupakan kerjasama dari KPU dengan beberapa badan konsultan.
Beberapa badan konsultan tersebut tak hanya menangani soal Pilpres namun juga untuk pemilihan legislatif.
Sedangkan kubu paslon Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin melalui Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf juga telah membentuk tik kuasa hukum.
Tim tersebut juga dipersiapkan untuk bersidang dalam sengketa Pilpres sebagai pihak tergugat.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pada Tribunnews.
"Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," tambahnya.
Tim kuasa hukum itu terdiri dari 36 orang yang terbagi di beberapa jabatan tim.
Berikut ini tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:
1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra
2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan
4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha
6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan. (Tribunnews.com/Amriyono-TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: