TRIBUNWOW.COM - Tim Advokasi Joko Widodo (Widodo)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan memberikan tanggapan mengenai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang resmi melaporkan gugatan Pilpres ke Mahkamah Kosntitusi (MK).
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube CNN Indonesia, Sabtu (25/5/2019).
Ade Irfan Pulungan mengatakan tidak masuk akal kubu 02 menggugat ke MK dan mengatakan ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di pemilu.
"Saya enggak masuk akal saja dengan 51 (alat bukti yang dibawa BPN-red) itu dianggap TSM," ujar Ade Irfan Pulungan.
"Kewenangan itu ada di Bawaslu, kalau mereka mau mengangkat itu persoalan secara prosedural yang dijadikan alasan sebagai TSM, ya dibuktikan secara jelas dan faktanya yang ada," tutur Ade Irfan Pulungan.
Ia juga menyarankan agar BPN membawa bukti yang lengkap.
"Tunjukkan bukti-bukti materilnya, apa iya misalkan C1 adakah pihak BPN mempunyai lengkap C1 nya di seluruh TPS yang ada," katanya.
• Sebut Sengketa Pilpres 2019 Bukan Kasus Biasa, Bambang Widjayanto Menduga Ada 3 in 1 Criminality
Ia juga menyindir mengenai BPN yang sempat meminta salinan C1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Selama ini kan kita enggak melihat bukti fisik asli C1 yang ada di BPN, malah kita ketahui bersama BPN secara tertulis meminta C1 salinan kepada Bawaslu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kubu 02 mutuskan mengambil jalur tersebut, dengan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).
Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
"Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," kata Bambang.
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan."
Ia menyebutkan, ada 8 lawyers yang mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan di MK.
"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini," ujar Bambang.
"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."
"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti," sambungnya.
Bambang berharap, gugatan ini bisa menghidupkan kembali harapan dan optimisme.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme," ungkap Bambang.
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini," imbuhnya.
Pihak Prabowo-Sandi juga mengaku percaya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan demokrasi.
"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu," ujar Bambang.
• Kubu Prabowo Beberkan Alasan Gunakan Jalur MK meski Sempat Ragu, Bambang Widjayanto: Cukup Menarik
"Walau pun untuk sampai ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."
"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."
"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya percaya dengan MK.
"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses," ucap Bambang.
"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."
"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya," pungkasnya.
Simak videonya di sini.
(TribunWow.com/ Roifah/ Atri)
WOW TODAY: