Pilpres 2019

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim BPN Prabowo-Sandi Beberkan Apa Saja Tuntutan Kubu 02

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ali Lubis membeberkan apa saja yang akan menjadi tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNWOW.COM - Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ali Lubis, membeberkan apa saja yang akan menjadi tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).

Dalam pemaparannya, Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.

Kerusuhan Aksi 22 Mei di Jakarta, PP PMKRI Desak Aktor Intelektualnya Ditangkap

Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.

Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.

"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.

"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.

Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.

"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.

Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Prabowo-Sandi Gunakan Pengacara dari Tim TGUPP Gubernur DKI Jakarta

Simak videonya berikut ini:

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan gugatan kepada MK.

Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Suboanto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

"Besok (hari ini-red) pendaftaran gugatan ke MK. Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," kata Dahnil.

Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.

Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).

Singgung Gugatan BPN Prabowo-Sandi, MK: Harus Bisa Dibuktikan, Tak Bisa hanya Klaim dan Asumsi

Yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi untuk Ajukan Gugatan ke MK

Mengutip Kompas.com, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa oleh kubu Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Gedung Mahkamah Konstitusi (Kompas.com)

Isi permohonan tersebut terdiri dari identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan tenggat waktu pengajuan.

Lebih lanjut, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.

Ia tegas menyebutkan, gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.

Sosok dan Kiprah Para Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK

"Kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.

"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan."

"Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.

Fajar menegaskan bahwa keinginan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatannya dibatasi hingga Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.

Untuk itu, Fajar mengatakan, MK selalu siap jika BPN Prabowo-Sandi ingin mengajukan gugatan kepada pihaknya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.

"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," tandasnya. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY