TRIBUNWOW.COM - Direktur Hukum dan Advokasi TKN Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan angkat bicara soal gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk mengantisipasi gugatan tersebut, Ade mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan 60 pengacara.
Ia mengungkapkan bahwa 60 pengacara tersebut sudah memiliki pengalaman di MK untuk menyelesaikan sengketa.
• Tanggapan Polri soal Isu Aksi Anarki di Area Asrama Brimob Dipicu Penembakan dari Aparat
• Video Detik-detik Sejumlah Kerusuhan Massa di Depan Kantor Bawaslu hingga ke Asrama Brimob
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal itu dikemukakan oleh Ade di Posko Cemara, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
"Lebih kurang sekitar 60 lawyer (pengacara -red) yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK," ungkap Ade, Selasa (21/5/2019).
"Mereka-mereka ini sudah punya pengalaman juga di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," imbuhnya.
• Mengaku Lega, SBY: Jokowi Telah Sampaikan akan Jadi Pemimpin dan Pengayom Seluruh Rakyat
Diberitakan sebelumnya, BPN akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Dikutip dari saluran Youtube Gerindra Tv, hal itu dinyatakan Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal, Selasa (21/05/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
• Pernyataan Lengkap SBY soal Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019: Lega dengan KPU, Jokowi, dan Prabowo
Sementara itu, Capres 02 Prabowo Subianto bersama jajaran BPN mengatakan tetap tidak mau menerima hasil yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena itu, seperti yang pernah kami sampaikan pada 14 Mei di Hotel Sahid, kami menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU dini hari tadi, Selasa (21/5/2019)," ujar Prabowo.
Selain itu ia juga mengatakan akan melakukan langkah di jalur konstitusional untuk menyikapi hal ini.
"Pihak 02 akan selalu melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela hak kedaulatan rakyat," ungkapnya.
• Asrama Brimob KS Tubun Dirusak Massa, Kendaraan Polisi Ikut Dibakar
Ia juga memberikan imbauan untuk para pendukung 02 melakukan aksi dengan aman dan tertib.
(TribunWow.com/Atri/Roifah)
WOW TODAY: