Pemilu 2019

Sejumlah Partai Politik Datang ke MK untuk Konsultasi Syarat Pengajuan Gugatan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama delapan hakim konstitusi dalam sidang putusan uji materi yang digelar di ruang rapat pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

TRIBUNWOW.COM - Beberapa partai politik mulai datang ke Mahkamah Konstitusi pada hari pertama dan kedua setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019.

Hingga hari ini, Rabu (22/5/2019), partai politik baru melakukan konsultasi-konsultasi terlebih dahulu.

Pagi ini, perwakilan Partai Demokrat mendatangi MK untuk konsultasi.

Soal Gugatan BPN ke MK, TKN Ungkap Siapkan 60 Pengacara Berpengalaman

"Kami baru konsultasi untuk tanya persyaratannya apa untuk mengajukan gugatan supaya kami bisa menyiapkan berkasnya," ujar Nur Hidayat, perwakilan atau liaison offficer dari Partai Demokrat.

Dia mengatakan, beberapa caleg Partai Demokrat sedang bersiap mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif di daerah pemilihan masing-masing.

Setelah mendapatkan informasi dari MK, Nur Hidayat akan segera menyampaikan kepada para calon penggugat mengenai syarat yang harus disiapkan.

Pada Selasa (21/5/2019) kemarin, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga datang ke MK untuk melakukan konsultasi.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, memang ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menggugat hasil pemilu.

SBY: Pak Prabowo, Apapun Hasil Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Nanti, Sejarah akan Mencatat

Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap 4 yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.

"Permohonan juga disertai SK penetapan perolehan suara oleh KPU, daftar alat bukti, dan juga alat bukti," ujar Fajar. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Partai Politik Mulai Konsultasi Syarat-syarat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK  

WOW TODAY: