Pilpres 2019

Jelang 22 Mei, 8 Orang Ini Ditangkap dan Dilaporkan karena Tuduhan Makar, Mayoritas Kubu Prabowo

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

TRIBUNWOW.COM - Makar berdasarkan Pasal 107 ayat 1 KUHP diartikan sebagai upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pasal tersebut saat ini sedang marak digunakan oleh pihak kepolisan untuk menangkap beberapa tokoh dan warga sipil jelang pengumuman pemenang pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Mei.

Dua hari jelang pengumuman tersebut, aktivis Lieus Sungkharisma menanbah deretan orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena dugaan makar, Senin (20/5/2019).

Tercatat ada 8 orang yang ditangkap dan dilaporkan karena dugaan makar.

Mayoritas berasal dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berikut daftarnya:

Ditangkap atas Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Saya Langsung Ditarik dan Diangkat, Tidak Adil

Eggi Sudjana

Dilansir oleh Kompas.com, politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power, pada Kamis (9/5/2019).

"Yang kita persoalkan adalah capres, bukan presiden. Jadi kalau kita (melakukan) people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Tidak. Kita hanya mempersoalkan capres yang curang. Itu yang harus digarisbawahi," kata Eggi, Kamis (9/5/2019) pada BBC.

Eggi pun telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (14/5/2019).

Kivlan Zen

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen juga sempat tersangkut kasus makar.

Kivlan dilaporkan oleh pengusaha bernama Jalaludin terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ditangkap atas Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Sebut Tak akan Jawab Pertanyaan Penyidik

Ia pun hadir sebagai saksi dan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik, Selasa (14/5/2019).

Namun, Kivlan membantah dirinya melakukan makar karena tak memiliki senjata untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

"Saya enggak punya senjata, saya enggak ada pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita membentuk pemerintahan baru, saya tidak pernah menyatakan itu," ujar Kivlan.

Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir

Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, serta dua pendakwah yakni Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir dilaporkan terkait dugaan kasus makar.

Trio kubu Prabowo-Sandi ini dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung, orang yang sama yang melaporkan Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019).

Menurut Dewi, ia melaporkan ketiga orang tersebut atas tuduhan yang sama dengan Eggi Sudjana, yakni makar terkait seruan people power.

"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp grup, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.

Tanggapi Dugaan Makar di Lingkaran Prabowo-Sandi, Amien Rais: Hati-hati, Kita Tak Takut Sama Sekali

HS

HS ditangkap oleh pihak kepolisian setelah video dirinya mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral.

Ia ditangkap di Perumahan Metro, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pagi.

Akibat tindakannya itu HS dikenakan pasal makar (104 KUHP) karena dianggap mengancam keamanan negara.

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Permadi Satrio

Politisi Gerindra, Permasi Satrio Wiwoho dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan makar, Jumat (17/5/2019).

Dilansir oleh Kompas.com, Permadi dilaporkan dengan barang bukti video di media sosial.

Dalam video, Permadi dianggap mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar dan juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan suku di Indonesia.

Soal Kasus Eggi Sudjana, Tim Advokasi Paslon 02: Kalau dari Sejarah, Justru Makar dari Kubu Jokowi

Lieus Sungkharisma

Aktivis Lieus Sungkharisma ditangkap atas dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019)

Selain dugaan makar, Lieus juga dilaporkan telah melakukan penyebaran berita bohong.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri)

WOW TODAY: