Pilpres 2019

Kubu Prabowo Tak akan Gugat Hasil Pemilu, Pakar Hukum: Jika Tak Percaya MK Jangan Hidup di Indonesia

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum pidana yang juga mantan hakim Asep Iwan Iriawan di program Prime Talk Metro TV, seperti tampak dalam saluran YouTube metrotvnews, Kamis (16/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapannya atas rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski mengklaim ada kecurangan yang masif selama proses Pemilu 2019.

Dikutip TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Asep Iwan Iriawan saat menjadi narasumber di program Prime Talk, Metro TV, seperti tampak dalam saluran YouTube metrotvnews, Kamis (16/5/2019).

Awalnya, pembawa acara Metro TV, Rory Asyari menanyakan kepada Asep Iwan Iriawan soal ada tidaknya hukum pidana dari menolak pemilu, menarik saksi, hingga tak mengajukan gugatan sengketa ke MK.

KPU Diputuskan Melanggar soal Input Situng, BPN Siapkan Peluru Baru: Agar 01 Didiskualifikasi

Asep lantas menjelaskan bahwa menolak pemilu hingga tak mengajukan gugatan itu tidak masalah dan merupakan hak dari pihak-pihak terkait.

Yang menjadi masalah, terang Asep, justru ketika ada pihak yang memprovokasi untuk mengganggu proses pemilu itu.

"Menolak hasil pemilu ya enggak apa-apa, itu haknya dia. Kemudian menarik saksi, wong saksi dari C1, TPS sudah ada saksi. Itu juga enggak ada masalah," jelas Asep.

"Nah terus tidak mengajukan (gugatan) juga tidak masalah. Itu kepentingannya dia."

"Tapi ketika ada uraian-uraian kalimat, misalkan di situ akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu, jikalau kelak ada kejadian tindak pidana akibat proses pemilu, misalkan nanti tanggal 22 Mei atau sebelum 22 Mei ada tindakan, artinya apa? Ada yang memprovokasi dan itu adalah aktor intelektual," ungkap dia.

Kuasa Hukum Ani Hasibuan Bantah Kematian Anggota KPPS karena Senyawa Kimia: Beliau Dikriminalisasi

Membahas hal itu, Rory lantas menanyakan kepada Asep terkait tindak hukum bagi orang yang memprovokasi untuk tak percaya dengan MK.

"Terkait memprovokasi orang untuk tak percaya Mahkamah Konstitusi apakah ada unsur pidananya juga?" tanya Rory.

Menjawab pertanyaan Rory, Asep langsung menyampaikan kalimat sindiran.

Ia menyebutkan, jika seseorang sudah tak percaya dengan MK, maka sebaiknya orang tersebut jangan hidup di Indonesia.

Hal ini dikarenakan, menurut Asep, sejak awal Indonesia sudah sepakat untuk membentuk kekuasaan kehakiman di tangan Mahkamah Konstisusi dan Mahkamah Agung.

"Gini kalau tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi yang jangan hidup di Indonesia," kata Asep Iwan Iriawan.

"Ketika kita sepakat untuk membentuk Republik Indonesia ada kekuasan kehakiman dibagi dua. Ada MA dan MK. Ketika orang tidak percaya dengan MA dan MK ya apalagi?" tambahnya.

Presiden Jokowi Kunjungi NTB untuk Tinjau Fasilitas di Pantai Kuta Mandalika

Asep menjelaskan, suatu permasalahan sengketa baru dapat terselesaikan apabila sudah mendapatkan keputusan dari MK dan MA.

Ia lantas mempertanyakan pernyataan kubu Prabowo yang menyebut pihak mereka tak percaya MK.

"Karena berhentinya proses sengketa di antara kita dengan segala kewenangan MA dan MK, lantas mau percaya sama siapa lagi?," tanya Asep.

Bahkan, menurut Asep, segala macam aduan sesungguhnya sudah memiliki prosesnya masing-masing.

"Kan ada proses. Sengketa ke Bawaslu, orangnya ke DKPP, hasilnya ke MK." imbuh dia.

Asep menilai, Prabowo sama saja telah melepaskan haknya jika tak mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK.

"Ya salah sendiri kan diberikan kewenangan, silakan kalau memang hasilnya tidak sesuai keiinginannya kan ada MK," ujar Asep.

"Kalau tidak mengajukan ya bahasa hukumnya yang paling sederhana dia melepaskan haknya untuk mengugat, ya salah sendiri,"  tandas dia.

Simak video selengkapnya mulai menit ke 5.40:

Fadli Zon: Kepastian Gugatan ke MK akan Disampaikan Langsung oleh Prabowo-Sandiaga

Kubu Prabowo Tak Ajukan Gugatan karena Tak Percaya MK

Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menyebutkan pihaknya tidak akan menempuh jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyambung pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menyatakan sikap akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan sikap yang dilakukan kubu 02, kubu Prabowo-Sandiaga Uno, menyusul klaim ditemukannya banyak kecurangan selama proses pemilu 2019.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena merasa hal tersebut akan sia-sia.

Ia menyebutkan, pihaknya tak yakin jika MK nantinya dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara.

"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Gugat Hasil Pilpres ke MK Jadi Keputusan Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon: Kemungkinan Besar Tidak

Fadli menerangkan, pernyataannya ini berdasarkan pengalaman yang dialami kubu Prabowo pada pemilu 2014 lalu.

Menurut Fadli, di pemilu 2014 saat Prabowo menjadi capres, berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa, pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

Berdasarkan keputusan KPU kala itu, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla meraih 53,15 persen suara, menang dari pasangan Prabowo-Hatta yang mendapatkan suara sebesar 46,85 persen.

Saat itu, terang Fadli, kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Namun saat proses persidangan, bukti-bukti kecurangan yang mereka ajukan ternyata tidak dibuka.

"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Fadli.

"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semua lah tapi sebagian," sambung dia.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY: