Pilpres 2019

Prabowo-Sandiaga Enggan Ajukan Gugatan ke MK, Demokrat Beri Tanggapan

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden 02, Prabowo Subianto, Selasa (14/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menanggapi keputusan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga yang menolak mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amir juga mengatakan Prabowo-Sandiaga memiliki hak untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 MK..

Namun, ia mengingatkan agar Prabowo-Sandiaga tetap mematuhi aturan yang ada.

"Menggugat ke MK itu bukan kewajiban, tetapi mematuhi peraturan perundangan-undangan itu adalah kewajiban. Mematuhi aturan perundangan-undangan berarti tahapan-tahapan mulai dari setiap pelaksanaan sejak kampanye, pelaksanaan, perhitungan dan rekapitulasi," kata Amir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2019).

Prabowo-Sandi dan BPN Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan Kemenangan Paslon 02

Hal ini disampaikan Amir, menanggapi pernyataan Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i yang mengatakan, Prabowo-Sandiaga tidak akan mengajukan gugatan ke MK usai pengumuman hasil pemilu 2019.

Amir sendiri tak begitu paham dengan sikap Prabowo-Sandiaga yang tak ingin melakukan gugatan ke MK dengan alasan tidak percaya dengan lembaga tersebut.

"Tidak percaya kepada lembaga yang ditunjuk konsitusi untuk menyelesaikan hasil pemilu di mana MK di dalamnya, itu yang saya kurang paham ya," ujarnya.

Kendati demikian, Amir tak mempermasalahkan jika Prabowo akan menolak hasil perhitungan suara dari KPU, sepanjang hal itu tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kalau ingin mempertahankan sikap seperti itu, sepanjang tidak berimbas kepada ketertiban umum saya kira tidak masalah," pungkasnya.

Tanggapi Tudingan Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pilpres, Mahfud MD Beberkan Ada Kesalahan di KPU

Sebelumnya, Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, Prabowo-Sandiaga tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai langkah konkret kubu 02 setelah KPU mengumumkan hasil pemilu nantinya.

Pasalnya, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu dari KPU.

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demokrat: Prabowo Tak Harus ke MK, tapi Wajib Patuhi Aturan yang Berlaku"

WOW TODAY: