Pilpres 2019

Beda Pandangan soal People Power di Kubu 02, Jubir BPN Ferdinand Hutahaean: Ini Jadi Lucu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres 02 Prabowo Subianto.

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Nasional Pemenangan (BPN) 02 Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean, memberikan pandangan soal people power yang sering diungkapkan ole Kubunya.

Ferdinand mengatakan ada perbedaan anata capres Prabowo dengan para pendukungnya soal people power.

"Pak Prabowo beberapa kali saya dengar untuk mengimbau people power secara damai. Ini menjadi lucu, sementara pendukungnya selalu berteriak people power untuk mengakhiri kekuasaan ini," kata Ferdinand saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019).

Diketahui perbedaan tersebut tidak hanya terjadi di kalangan pendukung melainkan juga elite yang berada di jajaran BPN.

Ferdinand lalu menegaskan soal people power yang diucapkan oleh elite BPN, Amien Rais.

Komentari Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Iwan Fals Sindir Polisi yang Tilang Dirinya

"Karena Pak Amien Rais sendiri menyatakan tidak usah ke Mahkamah Konstitusi, people power saja," tambah Ferdinand.

Sementara Prabowo yang sempat diajak oleh Ketua FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan Prabowo menolak ajakannya untuk people power.

"Pak Prabowo agak berat melakukan people power," ujar Habib Rizieq pada tayangan Front TV, Selasa (23/5/2019).

Sementara menurut Kapolri Tito Karnavian, people power merupakan tindakan makar.

Hal tersebut disampaikan Tito saat konferensi pers Rapat Kerja Evaluasi Pemilu bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi, Selasa (7/5/2019).

Soal Tuduhan Makar di Lingkaran Prabowo, Andre Rosiade: BPN Tak Pernah Berencana People Power

Dalam keterangannya, Tito mengatakan bahwa people power merupakan tindakan makar.

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang KUHP.

"Kalau seandainya ada bahasa ajakan untuk dalam bahasa yang sekarang dipakai people power, itu adalah mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini," ujar Tito pada Kompas TV.

"Kalau tidak melalui mekanisme ini apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas dan tegas," tambahnya.

Menurut Tito people power merupakan upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Serta akan ada ancaman pidana yang mengikatnya.

"Ini adalah UU yang dibuat oleh rakyat itu bahasanya yang jelas, yaitu perbuatan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah adalah perbuatan makar dan ada ancaman pidananya," tambah Tito. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY: