Terkini Nasional

Tak Sampai Sehari, Polisi Cabut Status Cekal terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen atas Tuduhan Makar

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian saat melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen (kenakan topi) untuk pergi ke luar negeri atas dugaan makar, Jumat (10/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut status cekal terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan cekal tersebut.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.

Status pencekalan untuk berpergian ke luar negeri ini baru diberlakukan Ditjen Imigrasi pada Jumat (10/5/2019) malam.

Namun, status itu sudah dicabut pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.

"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Sam.

Dicekal Polisi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Lapor Balik Pelapornya

Sebelumnya, Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019) karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Tuduhan terhadap Kivlan adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Imigrasi: Pencabutan Cegah Kivlan Zen atas Permintaan Kepolisian".