Terkini Nasional

Besaran THR bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural, Naik dari Tahun Lalu

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.

TRIBUNWOW.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS dari Lembaga Non-Struktural telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penandatanganan tersebut diberikan Jokowi atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) pada Senin (6/5/2019).

Pegawai non-pegawai negeri sipil pada LNS memiliki persyaratan antara lain telah melakukan tugas secara penuh paling singkat selama 1 tahun setelah pengangkatan.

Besaran THR tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu.

Dikutip TribunWow.com dari Setkab.go.id, Jumat (10/5/2019), berikut ini rincian besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural:

THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair

Pimpinan Lembaga Non Struktural

Ketua/Kepala: Rp 26.229.000,00

Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200,00

Sekretaris: Rp 23.420.250,00

Anggota: Rp 23.420.250,00

Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I: Rp 20.738.550,00

Setara Eselon II: Rp 16.262.400,00

Setara Eselon III: Rp 11.535.300,00

Setara Eselon IV: Rp 8.844.150,00

THR untuk PNS Sebesar Rp 20 Triliun, sedangkan Gaji ke-13 Turun Pertengahan Tahun

Pegawai Pelaksana Non PNS

Pendidikan SD, SMP/ Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050,00

Pendidikan SD, SMP/ Sederajat masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100,00

Pendidikan SD, SMP/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00

Pendidikan SMA/ Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750.000,00

Pendidikan SMA/ Sederajat masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200,00

Pendidikan SMA/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00

Tahun Ini, PNS di Jabar Berpeluang Dapat 3 Kali Gaji sebelum Lebaran

Pendidikan DII, DIII/ Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800,00

Pendidikan DII, DIII/ Sederajat masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750,00

Pendidikan DII, DIII/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900,00

Pendidikan S1/ Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550,00

Pendidikan S1 / Sederajat masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.967.150,00

Pendidikan S1/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550,00

PNS Bakal Dapat Libur Lebaran sampai 11 Hari, Berikut Rinciannya

Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100,00

Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja di atas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650,00

Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150,00.

THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum datangnya hari raya.

Rincian besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non Struktural(Setkab)

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY: