TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan tanggapannya atas penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar karena menyerukan 'people power'.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Sandiaga saat ditemui di Universitas Bakrie, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurut Sandiaga, penetapan Eggi sebagai tersangka merupakan sebuah bentuk kriminalisasi yang terus menjerat para tokoh yang mendukung kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Dilarang Masuk ke Bawaslu saat Gelar Aksi Bersama Kivlan Zen, Eggi Sudjana: Ini Pelanggaran Hukum
"Ya, satu lagi para pendukung kami (Prabowo-Sandiaga) yang terkriminalisasi," ujar Sandiaga.
Sandiaga menilai, saat ini proses penegakan hukum cenderung tajam pada para pengkritik, dan juga pihak oposisi pemerintah.
Bahkan, terang Sandiaga, penegakan hukum yang menurutnya berat sebelah ini juga terjadi pada masa kampanye.
Sandi lantas menyebutkan bahwa masyarakat akan melihat bahwa para pendukung Prabowo-Sandi pasti terus terancam tindakan hukum jika hal seperti ini terus terjadi.
"Bagi saya, kalau hukum tegak seadil-adilnya, akan adil dan makmur," kata Sandi.
"Tapi kalau diperlakukan seperti ini, walaupun kita percaya proses hukum berjalan, tapi masyarakat akan bisa menilai dengan sendirinya. Bahwa jika mendukung Prabowo-Sandi pasti akan terancam tindakan hukum," sambung dia.
Sandi bahkan menyebutkan ada banyak contoh hal-hal serupa saat masih masa kampanye.
"Banyak contoh waktu kampanye yang menghadapi hal yang sama," kata Sandi.
"Ini yang sangat kami sayangkan. Memprihatinkan," tandas dia.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
• Mahfud MD Nilai Eggi Sudjana Jadi Tersangka Bukan karena People Power: Polisi Kan Tidak Bodoh Juga
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Mengutip Kompas.com, Eggi menyebutkan, penetapannya sebagai seorang tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.
"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019).
Eggi lantas menjelaskan, makar itu dibagi dalam tiga kategori.
Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP.
Pasal itu berbunyi, "makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi, “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
• Soal Demo Inisiasi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU Tak Terima Perwakilan Aksi: Kami Tak Punya Waktu
Dan yang ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi, “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Atas pemaparannya itu, Eggi lantas menanyakan soal masuk kategori mana dirinya itu.
"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," tegas Eggi.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: