Kasus Korupsi

Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ahmadi Noor dan Mantan Menkeu Agus Martowardojo

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemanjat dari aktivis Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) menurunkan spanduk raksasa bertuliskan 'Berani Jujur Hebat', dari atap Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (25/11/2012).

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (7/5/2019).

Kedua orang ini rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Gerindra Bantah Kabar Prabowo Batal Jenguk Ani Yudhoyono karena AHY Bertemu Jokowi: Ada Waktunya

Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.

KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.

Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu.

Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.

Soal Kedatangan AHY, PDIP: Tanda Demokrat Sudah Sadari Betul Jokowi yang Ditetapkan Jadi Presiden

Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo 

WOW TODAY: