TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (7/5/2019).
Kedua orang ini rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
• Gerindra Bantah Kabar Prabowo Batal Jenguk Ani Yudhoyono karena AHY Bertemu Jokowi: Ada Waktunya
Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.
KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.
Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
• Soal Kedatangan AHY, PDIP: Tanda Demokrat Sudah Sadari Betul Jokowi yang Ditetapkan Jadi Presiden
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
WOW TODAY: