TRIBUNWOW.COM - Ulama Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum menelan ludah saat puasa di bulan Ramadan.
Hal ini disampaikan Buya Yahya melalui channel YouTube Al-Bahjah TV.
"Menelan ludah itu tidak membatalkan puasa dengan tiga catatan," tutur Buya Yahya, seperti dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Senin (6/5/2019).
"Pertama, yang ditelan itu ludahnya sendiri," sambungnya.
• Info BMKG - Pakiraan Cuaca 33 Kota Hari ke-2 Puasa Ramadan, Selasa 7 Mei 2019, Siapkan Tabir Suryamu
Terkait itu, Buya Yahya lantas mencontohkan menelan ludah orang lain seperti dalam hubungan suami isteri,
Ia menjelaskan, meski suami-istri, jika hal itu dilakukan maka tetap membatalkan puasa.
"Syarat yang kedua, ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa adalah ludah masih ditempatnya," ujar Buya Yahya.
Ia mengatakan maksudnya yakni ludah yang masih berada di mulut.
• Tanya Pak Ustaz: Apakah Benar Bau Mulut Orang Berpuasa di Bulan Ramadan Sama dengan Bau Surga?
Yang ketiga, menurut Buya Yahya, ludah tersebut tak bercampur dengan makanan atau minuman.
"Ketiga, ludah tidak membatalkan puasa jika ditelan, syaratnya adalah ludah belum bercampur dengan sesuatu yang lainnya," jelas Buya Yahya.
"Tapi kalau ludahmu sudah bercampur dengan es krim atau bercampur dengan permen, sambel maka batal lah puasamu."
"Atau sebiji gula pasir (merasa) manis, batal karena ludahmu sudah tidak murni lagi," tambahnya.
• Tanya Pak Ustaz: Apakah Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan?
Simak videonya di sini:
(TribunWow.com/Atri Beti)
WOW TODAY: