TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai masyarakat yang memviralkan kasus pelanggaran Pemilu 2019 di media sosial.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber telewicara dalam tayangan Metrotvnews, Selasa (30/4/2019).
Mahfud MD menuturkan hal itu tidak ada masalah jika memang pelanggaran yang terjadi merupakan sebuah fakta.
Namun ia menjelaskan, aduan itu harus disertai melapor sesuai prosedur yang sesuai yakni ke lembaga resmi.
"Ya tidak apa-apa kalau itu sebagai fakta, tetapi itu bukan keputusan, misalnya kalau memang fakta ada pelanggaran, itu sebarkan kemudian sampaikan ke prosedural yang resmi kan biar opininya terbangun kemudian prosedural resminya menilai," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD lantas menjelaskan ada dua penegakan hukum.
"Nah itu nanti ada begini, pertama, ketetapan hukumnya itu jadi penegakan hukum, itu kan ada dua, satu menegakkan dalam arti menerapkan aturan, itu nanti KPU yang menetapkan berdasarakan prosedur yang terkontrol dengan kuat."
"Lalu ada penegakan dalam arti sengketa, nah kalau sengketa itu ke mahkamah konstitusi (MK)," jelasnya,
• Mahfud MD: Karena Saya Orang Madura, Senang kalau Madura Jadi Ibu Kota Indonesia
Namun apabila ada yang mengeluhkan mengenai netralitas MK, menurut Mahfud MD maka hal itu tidak akan berujung.
"Kalau dianggap penetapan dalam arti aturan itu salah, nanti kan ada MK, kalau nanti ditanya apa independen, lha kalau itu enggak selesai-selesai itu ditanyakan," ulasnya.
Mahfud MD lalu menanggapi adanya sejumlah pihak yang tidak bijak menunggu hasil resmi KPU.
Disebutkannya, ia banyak menemukan pihak seperti itu di media sosial.
"Ya itu semakin banyak ya buzzer-buzzer itu, wah sudah enggak karuan sekarang memanas-manasi," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu, elite-elite ini yang menentramkan, seharusnya mari kita ngajak tunggu prosedur, kalau memang prosedurnya ada masalah itu bisa diklarifikasi ada forumnya, MK nanti bisa menetapkan hasil pemilu yang menyesuaikan suara yang salah hitang, kan begitu MK, selalu begitu."
• Melerai Mahfud MD dan Fadli Zon yang Debat, Politisi PDIP: Diskusi Sama Fadli Enggak akan Nyambung
Ia juga menyinggung apabila memangada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif maka MK bisa memutuskan untuk melakukan pemilu ulang.
"Kalau terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif di suatu tempat kan bisa saja MK menetapkan supaya dihitung ulang, kan begitu saja," ulas Mahfud MD.
Lihat videonya di menit ke 2.03:
Sedangkan dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (24/4/2019), Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masyarakat boleh saja memviralkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ke media sosial.
Akan tetapi Rahmat mengingatkan untuk melaporkan ke Bawaslu sebelum memviralkannya.
"Sebelum Anda viralkan (di medsos) lapor ke kita dulu atau pas anda laporkan (sekaligus) Anda viralkan, monggo," kata Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Akan tetapi ia meminta untuk masyarakat yang melapor harus memberikan informasi secara lengkap dan jelas.
• Sebut Bukan Hanya Dia dari PAN yang Dukung Jokowi, Bara Hasibuan: Kenapa Cuma Saya Targetnya?
Mengenai lokasi, kronologi dan waktu kejadian.
"Itu yang penting," ujar pria berkacamata tersebut.
Ditegaskannya pihaknya tidak akan melindungi apabila pengawasnya yang melakukan tindak kecurangan.
"Kami tidak akan melindungi pengawas kami yang bermasalah. Dari pada masa depan demokrasi kita hancur, kita tindak yang bermasalah itu," kata Bagja. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: