TRIBUNWOW.COM - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) memberikan analisa, mengenai 296 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat di tengah Pemilihan Umum (pemilu) 2019.
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube iNews TV, Selasa (30/4/2019), dr Ari Fahrial, Dekan Fakultas UI menjelaskan penemuannya.
Ia menuturkan, para Anggota KPPS diduga dalam kondisi bekerja melewati jam biologis seharusnya.
"Dan secara umum kita sampaikan memang kita mengetahui para petugas ini berada di dalam kondisi kerja, yang sudah melewati jam biologis seharusnya," ujar Ari.
Ari mengatakan pada umumnya, 8 jam bekerja keras, dan 8 jam bekerja ringan adalah batas maksimal tubuh bekerja.
"Secara normal kita bekerja keras itu 8 jam, kemudian bekerja ringan 8 jam, dan sisanya itu adalah untuk beristirahat," ungkapnya.
Selain itu, dugaan penyebab lainnya adalah mengenai cara Anggota KPPS yang mengkonsumsi kafein untuk mencegah lelah.
"Dan dari mereka juga berusaha untuk mengatasi keadaan tersebut dengan menkonsumsi kopi misalnya, itu mengandung kafein, energi drink misalnya itu juga mengadung kafein."
• Kemenkeu Tetapkan Santunan untuk Petugas KPPS yang Sakit hingga Meninggal Dunia, Ini Besarannya
Dijelaskannya, kafein saat dikonsumsi di tubuh yang mengalami asam lambung dapat membuat serangan jantung terjadi.
"Kafein ini juga meningkatkan asam lambung, kemudian kalau dia penderita hipertensi tekanan darahnya meningkat, kalau dia memang ada riwayat sakit jantung sebelumnya, kalau dia mengisi tubuhnya dengan kafein ini akan menyebabkan denyut jantungnya bertambah cepat dan akhirnya dia bisa mengalami serangan jantung, jadi ini awal yang terjadi pada petugas tersebut," ulasnya.
FK UI menyarankan di pemilu mendatang penyelenggaraan melibatkan puskesmas di seluruh daerah.
Hal ini bisa mengatasi kondisi medis panitia yang tidak diinginkan.
Sedangkan dikesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi mengenai langkah penyelidikan.
"Kita tadi berdiskusi tentang kalau memang harus diteliti, detik-detiknya di mana, kapan, bagaimana, nanti setelah hasil penelitiannya ada baru kemudian disampaikan ke kita, nanti kita lihat hasil penelitiannya seperti apa," ujarnya di hadapan awak media.
• Jumlah Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi 296 Orang, Ribuan Lainnya Sakit
Ia juga mengatakan nantinya pada hasil penyelidikan akan muncul pihak mana saja yang seharusnya mendapat rekomendasi dan lainnya.
"Kemudian yang harus menerima rekomendasi itu apakah KPU saja, apakah DPR saja, Pemerintah saja, Kementerian kesehatan, Kementerian Keuangan, nanti kita lihat setelah evaluasi atau penelitiannya selesai. Baru kita akan tindak lanjuti," ungkapnya.
Santunan untuk Anggota KPPS
Dikutip dari Kompas.com, Senin (29/4/2019), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dan sakit.
Hal itu bedasarkan ketetapan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani.
Surat tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (29/4/2019).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik membenarkan hal tersebut.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Evi saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Nantinya santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
• Banyak Petugas KPPS Meninggal Dunia, TKN Milenial Jokowi-Maruf Inisiatif Beri Bantuan
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Disebutkannya angka tersebut merupakan jumlah yang tidak bisa dilampaui.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi.
Sedangkan mengenai kondisi sakit, petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Hingga Senin (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar 296.
Sedangkan yang sakit mencapai 2.151 orang. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: