TRIBUNWOW.COM - Pemungutan dan pengitungan suara pada Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 telah dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019).
Dalam pesta demokrasi 2019 ini, rakyat telah memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelahnya, rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung pada 18 April 2019 - 22 Mei 2019.
Hal tersebut sesuai dengan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
• UPDATE Hasil Real Count KPU Rabu 24 April Pukul 07.00 WIB: Prabowo-Sandi Masih Unggul di 12 Provinsi
Berikut ini tahapan-tahapan pendaftaran hingga sumpah presiden dan wakil presiden:
1. Pendafataran (4-10 Agustus 2018).
2. Pemeriksaan Kesehatan (5-13 Agustus 2018).
3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan adminsitratif bakal pasangan calon (11-14 Agustus 2018).
4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif (15-17 Agustus 2018).
5. Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon (18-20 Agustus).
6. Penyerahan Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (20-22 Agustus 2018).
• Ramai Keluhan di Pemilu 2019, Fahri Hamzah Ungkap Kelemahan Bawaslu dan KPU: Nanti Orang Tawuran Pak
7. Verifikasi Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (22-24 Agustus 2018).
8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan gabungan Partai Politik (25-27 Agustus 2018).
9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik yang usulannya tidak memenuhi syarat (28 Agustus-10 September 2018).
10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon (11-14 September 2018).
11. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal pasangan calon (15-19 September 2018).
12. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden (20 September 2018).
13. Penetapan nomor urut pasangan calon (21 September 2018).
• Mahfud MD Akui Tak Mudah Pertemukan Jokowi dan Prabowo sebelum Real Count KPU 100%, Ini Alasannya
14. Pengajuan perhohonan sengketa (20-24 Sepetember 2018).
15. Perbaikan permohonan sengketa (24-26 September 2018).
16. Penyelesaian sengketa dan putusan (24 September - 5 Oktober 2018).
17. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara (8-12 Oktober 2018).
18. Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi (12-16 Oktober 2018).
19. PTUN memeriksa dan memutus gugatan (16 Oktober - 13 November 2018).
20. KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTUN (14-16 November 2018).
21. Distribusi perlengkapan Pemilu 2019 (17 April 2018 - 16 April 2019).
• Bahas soal Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 oleh KPU, Teddy Gusnaidi: Curangnya di Mana?
22. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (23 September 2018–13 April 2019).
23. Masa Tenang (14 April 2019–16 April 2019).
24. Pemungutan dan pengitungan suara (8-17 April 2019).
25. Rekapitulasi penghitungan suara (18 April 2019-22 Mei 2019).
26. Penyelesaian sengketa hasil Pilpres (23 Mei 2019 - 15 Juni 2019).
27. Penetapan hasil Pemilu (2-4 September 2019).
28. Penetapan hasil Pemiu pasca Putusan MK (17-23 September 2018).
29. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2019). (TribunWow.com)
WOW TODAY: