Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Said Didu: Harus Dibongkar Semua

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu angkat bicara soal penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui bahwa KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Tanggapan ini disampaikan Said Didu melalui akun Twittenya, @msaid_didu, Selasa (23/4/2019).

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto: Pemilu 2019 Dinilai Paling Buruk Pasca Reformasi

Melalui kicauannya, Said Didu menegaskan bahwa kasus tersebut harus dibongkar.

Sebab menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk menyelmatkan BUMN.

"Harus dibongkar semua demi selamatkan BUMN," tegas Said Didu.

Kicaauan Said Didu tanggapi penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4/2019). (Twitter/@msaid_didu)

 

Jawaban Jokowi saat Ditanya Adakah Cara Lain yang akan Ditempuh untuk Komunikasi dengan Prabowo

Sementara diberitakan dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa pihaknya meningkatkan perkara yang menjerat Sofyan ke tingkat penyidikan.

Hal itu dikatakan Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN," ujar Sofyan.

Selain Sofyan, KPK juga menjerat tiga tokoh lainnya yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ohannes Budisutrisno Kotjo.

Sebut Ada Kecurangan Luar Biasa, Prabowo Subianto: Kita Masih Tetap Menang

Diduga Sofyan bersama rekan-rekannya tersebut menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

(TribunWow.com/Atri Wahyu)

WOW TODAY: