TRIBUNWOW.COM - Beredar surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution.
Surat itu ditandatangani 18 April 2019 atau satu hari pasca-pemilihan umum yang ditujukan kepada Presiden dan Kemendagri.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal.
• Isi Lengkap Surat Pengunduran Diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, Mundur karena Jokowi Kalah
Tjahjo Kumolo mengatakan komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat.
"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo, Minggu (21/04/2019) seperti rilis yang diterima TribunWow.com.
Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur dipandang tidak lazim.
Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.
Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.
"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.
Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.
"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.
Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD.
Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal
Sebelumnya diberitakan Tribun Medan, beredar surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution.
Surat itu ditandatangani 18 April 2019 atau satu hari pasca-pemilihan umum yang ditujukan kepada Presiden dan Kemendagri.
Pada paragraf pertama surat itu dituliskan, pengunduran diri dilatarbelakangi dengan hasil pemilu di Madina.
Berdasarkan situs resmi KPU, Kabupaten Madina menjadi satu dari beberapa kabupaten/ kota di Sumut yang menjadi lumbung suara Prabowo- Sandi.
Hingga 21 April 2019 pukul 12.00 WIB, suara yang masuk untuk Prabowo 22.589 suara dan Jokowi hanya peroleh 5.201 suara.
• Jokowi Kalah, Bupati Madina Mengundurkan Diri, Hidayat Nur Wahid: Apa Ada Aturan seperti Ini?
Sampai berita ini diterbitkan Tribun Medan masih berupaya mengonfirmasi Dahlan Hasan Nasution.
Dahlan Hasan Nasution diketahui menjabat Ketua Dewan Penasehat N4J DPC Madina.
N4J atau Nusantara Untuk Jokowi (N4J) merupakan organisasi yang mendukung pemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019.
Berikut isi lengkap surat yang beredar:
Dengan hormat, kami maklumkan kepada Bapak bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Mandailing Natal Sumatera Utara berjalan lancar, aman, dan terkendali.
Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak seperti yang diharapkan.
Perlu kiranya kami sampaikan kepada Bapak dalam 3 (tiga) tahun terakhir pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal cukup signifikan antara lain, Pelabuhan Palimbungan, Pembangunan Rumah Sakit, lanjutan Pembangunan Jalan Lintas Pantai Barat, Rencana Pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang, Rencana Pembangunan kembali Pasar Baru Panyabyngan setelah terbakar pada bulan Syawan yang lalu dan lain-lain.
Sejalan dengan uraian di atas dan mengingat pencerahan sudah cukup kami berikan kepada semua lapisan baik bersama beberapa Putra Daerah disertau Ulama yang berdomisili di Jakarta/Medan, namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal.
Perlu kiranya kami tambahkan, walaupun kami nantinya tidak menjabat lagi sebagai Bupati, namun kami tetap Setia kepada Bapak dan kami berjanji siap membantu Bapak sepenuhnya manakala diperlukan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. Kami mendoakan kiranya Allah SWT selalu melindungi Bapak dan memberikan kekuatan dapat mempersembahkan kemajuan untuk Republik Indonesia Amin.
• Prabowo-Sandi Kalahkan Jokowi-Maruf di Mandina, sang Bupati Dahlan Hasan Mengundurkan Diri
TANGGAPAN KEMENDAGRI
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar angkat bicara mengenai sepucuk surat dari Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan.
Dalam surat pernyataan yang sudah beredar luas itu, Bupati Dahlan Hasan membubuhkan pernyataan pada intinya pengunduran diri.
Alasannya, hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di 2019 Kabupaten Madina sangat mengecewakan dan tidak seperti yang diharapkan.
Surat yang ditandatangani pada 18 April 2019 dari Bupati Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta tembusan ke Menko Perekonomian Darmin Nasution.
“Lebay juga itu. Ini kan pilpres bukan pilgub. Seharusnya enggak ada hubungannya. Kalau memang begitu, mungkin kepala daerahnya tidak netral apa bagaimana,” kata Bahtiar kepada Tribun Medan melalui sambungan telepon, Minggu (21/4/2019).
• Andi Arief Ajukan Solusi Tangani Persoalan Kecurangan Pemilu: Akan Baik untuk Semua Pihak
UPDATE REAL COUNT DI SUMUT
Masyarakat Indonesia dapat mengikuti perkembangan perhitungan suara (real count) melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) www.kpu.go.id.
Khusus di Sumatera Utara, Jokowi- Ma'ruf Amin dan Prabowo- Sandi bersaing ketat.
Penelusuran www.tribun-medan.com, suara masuk hingga 21 April 2019 pukul 12.00 WIB baru 10,03 persen.
Hasilnya, pasangan Jokowi- Ma'ruf Amin mengantongi suara 389.633.
Sedangkan Prabowo- Sandi memperoleh 370.752.
Perolehan suara di atas berasal dari 33 kabupaten/ kota di Sumut.
• Postingan Andre Taulany setelah sang Istri Erin Taulany Dituding Hina Prabowo Subianto
Suara kedua paslon ini pun cukup ketat, misalnya di Kota Medan dan Tebing Tinggi.
Di Medan Jokowi raih 4.016 dan Prabowo 4.499, sedangkan di Tebing Tinggi Jokowi meraih 6.662 dan Prabowo 6.306.
Dari hasil suara sementara, Jokowi unggul sangat jauh dari Prabowo di Kabupaten Dairi, Karo, Pematangsiantar Pakpak Bharat, Tobasa, Taput dan Samosir.
Sementara Prabowo ungguli Jokowi di Kabupaten Labuhan Batu, Padangsidempuan, Tanjungbalai, Madina, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: