TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan syarat capres-cawapres bisa memenangkan Pilpres 2019.
Hal itu diungkapkannya melalui cuitan di Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (21/4/2019).
Mahfud MD menuliskan, syarat itu merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang.
Yakni pemenang pilpres adalah mereka yang berhasil mendapatkan suara 50 persen + satu (51).
Selain itu, minimal mendapatkan 20 persen di setiap provinsi yang kalah, dalam jumlah total keseluruhan provinsi.
• Viral Bupati Nias Marah Lihat Surat Suara Utuh di Gudang KPU, Bawaslu: Anda Tidak Punya Kewenangan
"Bunyi UUD dan UU yg sekarang sama: Pemenang Pilpres adl yg mendapat suara 50% + 1 dan minimal 20% di lebih dari separo jumlah provinsi (artinya: mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi).
Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang," tulis @mohmahfudmd.
Sehingga Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandiaga harus meraup suara lebih dari 51 persen, dan memenuhi syarat lainnya yaitu memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi alias 17 provinsi.
Dan pada 17 povinsi yang kalah suara, setidaknya memiliki minimal 20 persen suara untuk memenangkan Pilpres.
Jika melihat dari syarat yang dituliskan Mahfud, dirinya melihat berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3.
Yang berbunyi: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Sedangkan pada Pilpres 2014 merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014, disampaikan, "bahwa pasangan calon presiden hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa melihat sebaran pemilih lagi".
• Benarkah Jokowi Tak Bisa Menang Pilpres meski Raih 51 Persen Suara Lebih? Begini Faktanya
Berikut Berdasarkan Putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
1.1.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;
1.2.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon," bunyi amar putusan MK.
Pemaknaan:
Jika hanya 2 pasangan calon, maka pemenang adalah calon yang memperloleh suara terbanyak:
"Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua"
Adapun bunyi Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 adalah:
(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.
Adapun bunyi Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah:
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri)
WOW TODAY: