Pilpres 2019

Sebut Tak Harus Percaya Quick Count, Mahfud MD Jelaskan Hasil Perhitungan Suara yang Bisa Dipercaya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjelaskan arti nama Habib

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan perihal perhitungan surat suara di Pemilu 2019.

Melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (19/4/2019), mulanya Mahfud MD mengingatkan bahwa hingga kini belum ada pemenang Pilpres 2019 yang resmi.

Ia menuliskan untuk menunggu hasil perhitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Wahai Saudara sebangsa dan setanah air. Ketahuilah, sampai saat ini blm ada pemenang Pilpres 2019 yg resmi.

Hitung cepat dari pihak mana pun skrng ini blm sah.

Penentunya nanti adl KPU melalui hitung manual yg bs diawasi brsama. Sebaiknya semua pihak tenang, menunggu kptsn KPU," tulisnya, Kamis (18/4/2019).

Mahfud MD: Belum Ada Pemenang Pilpres 2019 yang Resmi, Hitung Cepat Manapun Belum Sah

Mahfud MD juga mengatakan bahwa hasil lembaga survei masih harus dibuktikan dengan perhitungan manual dari seluruh TPS yang ada di Indonesia.

"Hasil Quick Count dari berbagai lembaga survai msh hrs dibuktikan pd perhitungan manual, hasil real count dari kontestan jg blm mencakup seluruh TPS dari 811.000 TPS di seluruh Indonesia.

Proses2 utk menjamin kebenaran resminya jg msh berlangsung dan msh bs kita kawal dgn ketat.

Dlm situasi spt ini kita minta KPU hrs benar independen dan profesional; TNI-POLRI hrs menjaga kamtib dan hankam dgn persuasif, elit politik dan kontestan hrs menahan diri.

Kejijuran hrs ditegakkan scr sungguh". Pemilu bukanlah pembuat pilu," sambungnya.

Kumpulan Foto Momen Perjuangan Menjaga Kotak Suara, Pikul di Tengah Hutan hingga Jaga di Sela Salat

Seorang warganet lantas menanyakan perihal kemungkinan jika ada data input Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang salah.

"Klo ada input2 di kpu yg salah gmn prof?," tanya akun @erhankana2.

Mahfud MD lalu menanggapi bahwa tidak harus mempercayai input data yang masuk ke KPU.

Hal itupun berlaku bagi hitung cepat atau quick count versi lembaga survei maupun internal kontestan.

Ia kembali mengingatkan, info resmi yang sah nantinya setelah melewati hitungan manual, adu plano yang akan jatuh pada 22 Mei 2019.

"Kita tak hrs percaya pd input2 yg masuk ke komputer @KPU_ID . Sama jg kita tak hrs percaya pd hsl Quick Count atau hsl hitung internal kontestan.

Itu hny info pendahuluan. Yg resmi nanti adl hitungan manual, adu Plano C.1, sekitar tgl 22 Mei 2019. Di sanalah keputusannya nanti."

Jokowi-Maruf Unggul dari Prabowo-Sandi di DKI Jakarta Berdasarkan Hitung Cepat 3 Lembaga Survei

Sedangkan sebelumnya, Mahfud MD seusai melakukan pengambilan suara di di TPS Sambilegi, Yogyakarta, Rabu (17/4/2019), juga memberi saran bagi peserta pemilu.

Mahfud mengatakan, jika ada peserta pemilu yang merasa dicurangi, silahkan untuk melapor ke Mahkamah Konsitusi.

"Semua yang merasa dicurangi bawa sengketanya ke Mahkamah Konstitusi ya atau di dalam proses setiap tahapan penghitungan itu juga dikawal," ujar Mahfud MD seperti yang dikutip dari tayangan video di saluran YouTube, NET. BIRO YOGYAKARTA, Rabu.

"Sesudah itu nanti ada jalurnya nanti Mahkamah Konstitusi."

Ketika melapor ke MK, peserta pemilu wajib memberikan bukti berupa form C1 dan berita acara.

"Mahkamah Konstitusi itu perlu bukti oleh sebab itu bukti itu harus disiapkan, karena setiap peserta ini nanti akan diberi bukti berita acara, C1 nya diberikan."

"Kemudian mereka menandatangani juga berita acara dari setiap peserta, kontestan maupun parpol."

Prabowo Subianto Dapat Karangan Bunga setelah Deklarasi Kemenangan Kedua, Begini Isinya

Mahfud juga meminta agar seluruh pihak yang mengurus pemilu tidak main-main karena pemilu tersebut merupakan hak rakyat.

Sehingga tidak boleh ada kecurangan dalam proses pelaksanaan pemilu ini.

"Sehingga itu harus disimpan baik-baik untuk menjadi bukti dan KPU tidak boleh main-main, polisi tidak boleh main-main, MK tidak boleh main-main, Bawaslu tidak boleh main-main, ini adalah hak rakyat sepenuhnya tidak boleh ada kecurangan," tuturnya yang dilansir oleh channel YouTube Net. Biro Yogyakarta.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Tiffany Marantika)

WOW TODAY: